Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!

    19-05-2026 - 03.05

    Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak

    18-05-2026 - 22.05

    Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci

    18-05-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!
    • Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak
    • Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci
    • Gorontalo Terendam! Ribuan Warga Terdampak Banjir Dahsyat
    • Terungkap! LRT Jakarta Bakal Melaju Hingga PIK 2 dan Bandara Soetta, Ini Bocorannya!
    • Walkot Medan Disorot ke LN: Berobat atau Liburan? Gubernur Sumut Buka Suara!
    Selasa, 19 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - AKHIR DRAMA! Atalia-Ridwan Kamil Resmi Cerai, Terungkap Fakta Penting
    Nasional

    AKHIR DRAMA! Atalia-Ridwan Kamil Resmi Cerai, Terungkap Fakta Penting

    08-01-2026 - 08.054 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    AKHIR DRAMA! Atalia-Ridwan Kamil Resmi Cerai, Terungkap Fakta Penting

    zonamerahnews – Pengadilan Agama Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh anggota DPR dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus politikus Golkar, Ridwan Kamil (RK). Putusan yang disampaikan melalui metode e-Court pada Rabu kemarin ini menandai berakhirnya biduk rumah tangga pasangan yang selama ini dikenal publik.

    Meskipun gugatan cerai Atalia dikabulkan, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pengadilan memberikan waktu 14 hari bagi kedua belah pihak untuk mengajukan banding. Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa baik kuasa hukum RK maupun Atalia telah mengonfirmasi bahwa klien mereka menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

    AKHIR DRAMA! Atalia-Ridwan Kamil Resmi Cerai, Terungkap Fakta Penting
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Putusan Diterima, Tak Ada Banding

    Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopiyan, menjelaskan bahwa gugatan Atalia dikabulkan secara elektronik. "Yang intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh Inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan," ujar Ikhwan kepada wartawan di Bandung, Rabu kemarin. Ia menambahkan bahwa masa upaya hukum banding masih tersedia selama 14 hari.

    Namun, harapan untuk banding tampaknya tidak akan terwujud. Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan, "Bismillah, Semoga yang terbaik untuk Bapak [RK] dan Ibu [Atalia]," seraya menegaskan bahwa kliennya menerima putusan. Senada, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, juga mengonfirmasi penerimaan putusan dan tidak akan mengajukan banding. "Berdasarkan amar putusan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat diterima dan berdasarkan putusan Ibu Atalia Praratya dan Bapak Ridwan Kamil Resmi bercerai secara hukum," kata Debi.

    Hak Asuh Anak Disepakati

    Terkait hak asuh anak, Ikhwan Sopiyan tidak dapat menjabarkan pertimbangan majelis hakim secara rinci karena persidangan perceraian dilakukan secara tertutup sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989. Namun, ia mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati hak asuh atas putri mereka, Zahra, akan diserahkan kepada Atalia. "Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya," jelas Ikhwan.

    Suara dari Kedua Pihak Pasca-Putusan

    Usai putusan perceraian, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sama-sama menyampaikan pernyataan melalui kuasa hukum masing-masing.

    Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas perhatian dan kegaduhan yang timbul akibat persoalan rumah tangganya. Ia mengakui adanya kesalahan dan kekhilafan selama menjalin pernikahan dengan Atalia. "Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain," demikian kutipan dari pernyataan resmi RK yang didapatkan zonamerahnews.com.

    Sementara itu, Atalia turut angkat bicara menanggapi berbagai isu negatif dan spekulasi yang beredar di masyarakat. Melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, Atalia menegaskan bahwa perceraian ini murni merupakan permasalahan internal keluarga dan tidak ada kaitannya dengan pihak ketiga maupun kepentingan lain di luar fakta hukum. "Perceraian ini resmi merupakan permasalahan internal keluarga. Tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga, apalagi harus mengorbankan atau dikaitkan dengan kepentingan pengamanan aset. Itu tidak mungkin," tegas Debi.

    Menepis Isu Miring dan Spekulasi Liar

    Pihak Atalia menyayangkan masih adanya beberapa pihak yang menyebarkan narasi spekulatif tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk berbagai opini dari peramal dan tokoh tertentu di ruang publik. "Kami berharap tidak ada lagi peramal atau pihak mana pun yang menduga-duga hal yang tidak benar dan tidak berdasar," kata Debi.

    Senada, pihak Ridwan Kamil juga angkat bicara perihal isu perjalanan ke Eropa bersama selebritas Aura Kasih yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir. Salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Oya Abdul Malik, menegaskan isu tersebut tidak memiliki dasar. Ia pun membantah soal sepeda motor merek Vespa berwarna kuning yang dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan dengan beberapa perempuan. Oya berharap berbagai isu liar yang berkembang di media sosial segera berhenti, mengingat proses hukum kini telah memasuki tahap penyelesaian. "Tapi ya sudah, saya rasa narasi-narasi itu sudah selesai karena penyelesaiannya sudah ketok hari ini. Jadi saya harap, tidak ada narasi-narasi lagi yang merugikan baik pihak Pak RK maupun Ibu Atalia," ujar Oya mewakili RK.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!

    19-05-2026 - 03.05

    Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak

    18-05-2026 - 22.05

    Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci

    18-05-2026 - 18.05

    Gorontalo Terendam! Ribuan Warga Terdampak Banjir Dahsyat

    18-05-2026 - 13.05

    18-05-2026 - 08.05

    Terungkap! LRT Jakarta Bakal Melaju Hingga PIK 2 dan Bandara Soetta, Ini Bocorannya!

    18-05-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!

    Nasional 19-05-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Yogyakarta – Gelombang penyelidikan dugaan kekerasan dan penelantaran anak di fasilitas pendidikan Little…

    Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak

    18-05-2026 - 22.05

    Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci

    18-05-2026 - 18.05

    Gorontalo Terendam! Ribuan Warga Terdampak Banjir Dahsyat

    18-05-2026 - 13.05
    Our Picks

    Horor di TK Yogyakarta: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak!

    19-05-2026 - 03.05

    Sultan Kemnaker Terancam 6 Tahun Bui! Skandal K3 Terkuak

    18-05-2026 - 22.05

    Terbongkar! 18 Calon Haji Ilegal Jatim Gagal Terbang ke Tanah Suci

    18-05-2026 - 18.05

    Gorontalo Terendam! Ribuan Warga Terdampak Banjir Dahsyat

    18-05-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.