zonamerahnews – Pengadilan Agama Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh anggota DPR dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus politikus Golkar, Ridwan Kamil (RK). Putusan yang disampaikan melalui metode e-Court pada Rabu kemarin ini menandai berakhirnya biduk rumah tangga pasangan yang selama ini dikenal publik.
Meskipun gugatan cerai Atalia dikabulkan, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pengadilan memberikan waktu 14 hari bagi kedua belah pihak untuk mengajukan banding. Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa baik kuasa hukum RK maupun Atalia telah mengonfirmasi bahwa klien mereka menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

Putusan Diterima, Tak Ada Banding
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopiyan, menjelaskan bahwa gugatan Atalia dikabulkan secara elektronik. "Yang intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh Inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan," ujar Ikhwan kepada wartawan di Bandung, Rabu kemarin. Ia menambahkan bahwa masa upaya hukum banding masih tersedia selama 14 hari.
Namun, harapan untuk banding tampaknya tidak akan terwujud. Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan, "Bismillah, Semoga yang terbaik untuk Bapak [RK] dan Ibu [Atalia]," seraya menegaskan bahwa kliennya menerima putusan. Senada, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, juga mengonfirmasi penerimaan putusan dan tidak akan mengajukan banding. "Berdasarkan amar putusan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat diterima dan berdasarkan putusan Ibu Atalia Praratya dan Bapak Ridwan Kamil Resmi bercerai secara hukum," kata Debi.
Hak Asuh Anak Disepakati
Terkait hak asuh anak, Ikhwan Sopiyan tidak dapat menjabarkan pertimbangan majelis hakim secara rinci karena persidangan perceraian dilakukan secara tertutup sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989. Namun, ia mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati hak asuh atas putri mereka, Zahra, akan diserahkan kepada Atalia. "Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya," jelas Ikhwan.
Suara dari Kedua Pihak Pasca-Putusan
Usai putusan perceraian, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sama-sama menyampaikan pernyataan melalui kuasa hukum masing-masing.
Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas perhatian dan kegaduhan yang timbul akibat persoalan rumah tangganya. Ia mengakui adanya kesalahan dan kekhilafan selama menjalin pernikahan dengan Atalia. "Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh. Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain," demikian kutipan dari pernyataan resmi RK yang didapatkan zonamerahnews.com.
Sementara itu, Atalia turut angkat bicara menanggapi berbagai isu negatif dan spekulasi yang beredar di masyarakat. Melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, Atalia menegaskan bahwa perceraian ini murni merupakan permasalahan internal keluarga dan tidak ada kaitannya dengan pihak ketiga maupun kepentingan lain di luar fakta hukum. "Perceraian ini resmi merupakan permasalahan internal keluarga. Tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga, apalagi harus mengorbankan atau dikaitkan dengan kepentingan pengamanan aset. Itu tidak mungkin," tegas Debi.
Menepis Isu Miring dan Spekulasi Liar
Pihak Atalia menyayangkan masih adanya beberapa pihak yang menyebarkan narasi spekulatif tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk berbagai opini dari peramal dan tokoh tertentu di ruang publik. "Kami berharap tidak ada lagi peramal atau pihak mana pun yang menduga-duga hal yang tidak benar dan tidak berdasar," kata Debi.
Senada, pihak Ridwan Kamil juga angkat bicara perihal isu perjalanan ke Eropa bersama selebritas Aura Kasih yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir. Salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Oya Abdul Malik, menegaskan isu tersebut tidak memiliki dasar. Ia pun membantah soal sepeda motor merek Vespa berwarna kuning yang dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan dengan beberapa perempuan. Oya berharap berbagai isu liar yang berkembang di media sosial segera berhenti, mengingat proses hukum kini telah memasuki tahap penyelesaian. "Tapi ya sudah, saya rasa narasi-narasi itu sudah selesai karena penyelesaiannya sudah ketok hari ini. Jadi saya harap, tidak ada narasi-narasi lagi yang merugikan baik pihak Pak RK maupun Ibu Atalia," ujar Oya mewakili RK.

