zonamerahnews – Jakarta, Kasus pencurian kucing peliharaan Uya Kuya, yang sempat viral beberapa waktu lalu, akhirnya menemui titik terang. Dimas Dwiki Rhamadani, pelaku pencurian saat terjadi penjarahan di akhir Agustus 2025 lalu, divonis hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel menyatakan Dimas terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar hakim Immanuel saat membacakan amar putusan pada Rabu (21/1), seperti dikutip dari detik.

Selain vonis penjara, hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu kandang kucing berwarna silver dikembalikan kepada Uya Kuya. Sementara itu, sweater bertuliskan ‘Shining Bright’ dikembalikan kepada Dimas. Barang bukti lain berupa helm dan sepatu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Dimas telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan kerugian bagi Uya Kuya serta Abdurrohman. Hakim juga menyoroti bahwa Dimas sempat menikmati hasil curiannya dengan menjual kucing tersebut.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman Dimas, seperti pengakuannya atas perbuatan yang dilakukan dan pemberian maaf dari Uya Kuya dan Abdurrohman. Bahkan, Uya Kuya dan Abdurrohman sempat berjabat tangan dengan Dimas di depan persidangan.
Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa. Kasus ini juga menjadi bukti bahwa hukum tetap ditegakkan, meskipun korban telah memberikan maaf.

