Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    15-02-2026 - 22.05

    15-02-2026 - 18.05

    Karawang Ambil Langkah Drastis: Hiburan Malam Tutup Penuh Selama Ramadan!

    15-02-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Karawang Ambil Langkah Drastis: Hiburan Malam Tutup Penuh Selama Ramadan!
    • Terkuak! Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal BPJS
    • Subang Berduka! Jaringan Miras Oplosan Maut Terbongkar, Ini Dalangnya!
    • Terkuak! 13 Lubang Tembakan di Pesawat Smart Air, Bukti Kekejaman KKB
    Senin, 16 Februari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Geger! Pencuri Kucing Uya Kuya Akhirnya Divonis!
    Nasional

    Geger! Pencuri Kucing Uya Kuya Akhirnya Divonis!

    21-01-2026 - 21.062 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Geger! Pencuri Kucing Uya Kuya Akhirnya Divonis!

    zonamerahnews – Jakarta, Kasus pencurian kucing peliharaan Uya Kuya, yang sempat viral beberapa waktu lalu, akhirnya menemui titik terang. Dimas Dwiki Rhamadani, pelaku pencurian saat terjadi penjarahan di akhir Agustus 2025 lalu, divonis hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel menyatakan Dimas terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar hakim Immanuel saat membacakan amar putusan pada Rabu (21/1), seperti dikutip dari detik.

    Geger! Pencuri Kucing Uya Kuya Akhirnya Divonis!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Selain vonis penjara, hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu kandang kucing berwarna silver dikembalikan kepada Uya Kuya. Sementara itu, sweater bertuliskan ‘Shining Bright’ dikembalikan kepada Dimas. Barang bukti lain berupa helm dan sepatu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Dimas telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan kerugian bagi Uya Kuya serta Abdurrohman. Hakim juga menyoroti bahwa Dimas sempat menikmati hasil curiannya dengan menjual kucing tersebut.

    Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman Dimas, seperti pengakuannya atas perbuatan yang dilakukan dan pemberian maaf dari Uya Kuya dan Abdurrohman. Bahkan, Uya Kuya dan Abdurrohman sempat berjabat tangan dengan Dimas di depan persidangan.

    Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa. Kasus ini juga menjadi bukti bahwa hukum tetap ditegakkan, meskipun korban telah memberikan maaf.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    15-02-2026 - 22.05

    15-02-2026 - 18.05

    Karawang Ambil Langkah Drastis: Hiburan Malam Tutup Penuh Selama Ramadan!

    15-02-2026 - 13.05

    Terkuak! Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal BPJS

    15-02-2026 - 08.05

    Subang Berduka! Jaringan Miras Oplosan Maut Terbongkar, Ini Dalangnya!

    15-02-2026 - 03.05

    Terkuak! 13 Lubang Tembakan di Pesawat Smart Air, Bukti Kekejaman KKB

    14-02-2026 - 22.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Nasional 15-02-2026 - 22.05

    Geger! Eks Kapolres Bima Kota Positif Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup! zonamerahnews – Mantan Kapolres…

    15-02-2026 - 18.05

    Karawang Ambil Langkah Drastis: Hiburan Malam Tutup Penuh Selama Ramadan!

    15-02-2026 - 13.05

    Terkuak! Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal BPJS

    15-02-2026 - 08.05
    Our Picks

    15-02-2026 - 22.05

    15-02-2026 - 18.05

    Karawang Ambil Langkah Drastis: Hiburan Malam Tutup Penuh Selama Ramadan!

    15-02-2026 - 13.05

    Terkuak! Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal BPJS

    15-02-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.