zonamerahnews – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa proses pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Juda Agung berjalan sesuai koridor konstitusi dan tanpa campur tangan dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang beredar terkait intervensi presiden dalam penunjukan tersebut.
Misbakhun menjelaskan bahwa tiga nama yang diajukan, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro, merupakan usulan dari Gubernur BI, Perry Warjiyo. Usulan ini kemudian diteruskan kepada Presiden Prabowo untuk selanjutnya diajukan ke DPR RI, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

"Presiden dalam hal ini menjalankan fungsi konstitusionalnya dengan meneruskan usulan dari Gubernur BI kepada DPR, tanpa melakukan intervensi," ujar Misbakhun, mengutip dari detik.com, Rabu (21/1).
Politisi dari Partai Golkar ini menekankan bahwa proses pengisian jabatan pimpinan BI telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia, khususnya Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50, yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
DPR, dalam hal ini, menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme fit and proper test. "Komisi XI DPR RI akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan secara profesional, objektif, dan transparan. Fokus utama kami adalah memastikan bahwa Deputi Gubernur BI terpilih memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen yang kuat terhadap mandat Bank Indonesia," tegas Misbakhun.
Menanggapi isu terkait salah satu calon, Thomas Djiwandono, Misbakhun memastikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk pengunduran diri dari kepengurusan Partai Gerindra. "Syarat-syarat formal sudah dipenuhi sejak awal. Surat pengunduran diri sudah ada dan posisi keanggotaan di partai sudah tidak aktif," jelasnya.
Lebih lanjut, Misbakhun menginformasikan bahwa fit and proper test akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan satu calon mengikuti uji kepatutan. Sementara gelombang kedua akan digelar pada Senin, 26 Januari 2026, dengan dua calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga telah mengklarifikasi bahwa nama Thomas Djiwandono diusulkan oleh Gubernur BI, bukan oleh Presiden Prabowo. Hal ini semakin memperkuat pernyataan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

