zonamerahnews – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan meringkus seorang kurir berinisial DAS (40) yang nekat mencoba melarikan diri membawa 26 kilogram ganja. Penangkapan dramatis ini terjadi di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara, setelah pelaku berupaya kabur dari sergapan petugas.
Penangkapan DAS berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, DAS tengah mengemudikan mobil Ford Everest berwarna silver ketika dicegat oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labusel. Informasi mengenai keberhasilan operasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring, pada Sabtu (10/1).

AKBP Aditya Sembiring menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi berharga yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Warga melaporkan adanya seorang pria berinisial DAS yang sering melintas di Kecamatan Kotapinang dengan dugaan kuat membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di lokasi. Kecurigaan petugas kemudian tertuju pada satu unit mobil Ford Everest berwarna silver yang melintas sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh informan.
Saat mobil tersebut berhasil dihentikan secara paksa, DAS alias D, pengemudinya, berupaya keras melarikan diri dari sergapan petugas. Namun, kesigapan aparat kepolisian tak memberinya celah. "Petugas kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepolisian untuk menghentikan pelarian tersangka," ungkap Aditya, menegaskan bahwa upaya perlawanan DAS berhasil dipatahkan.
Dari tangan DAS, polisi menyita tidak hanya 26 kilogram ganja kering yang siap edar, tetapi juga sejumlah barang bukti penting lainnya. Di antaranya adalah uang tunai senilai Rp75.000, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna abu-abu, mobil Ford Everest bernomor polisi BK 1305 XJ yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut, serta sebuah dompet berwarna cokelat.
Saat ini, DAS beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Labuhanbatu Selatan. Ia akan menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

