zonamerahnews – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) membuat gebrakan mengejutkan dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Jawa Timur, Fadilah Helmi, pada Selasa (21/1). Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol, yang menyebut Fadilah dibawa ke Jakarta oleh tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung RI.
Agus menjelaskan, penjemputan Kajari Sampang ini merupakan respons tegas Jaksa Agung ST Burhanudin terhadap laporan masyarakat yang bertujuan menjaga integritas dan nama baik institusi kejaksaan. "Itulah sikap tegas dari Jaksa Agung itu," tegas Agus, Rabu (22/1).

Meskipun Kejati Jatim secara hierarki membawahi Kajari Sampang, penanganan perkara terkait etik seorang jaksa menjadi wewenang Kejagung melalui jajaran Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO). Agus menambahkan, tindakan pengamanan ini didasari laporan yang tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga dari daerah penugasan sebelumnya.
Selain Kajari Sampang, Bupati Sampang, Slamet Junaidi, turut terseret dalam kasus ini dan dimintai keterangan. Namun, berbeda dengan Kajari yang dibawa ke Jakarta, Bupati Sampang diperiksa di Kejati Jatim. Kejati Jatim hanya menyediakan fasilitas tempat bagi tim Kejagung yang melakukan pemeriksaan. "Kalau Bupati mungkin diundang dari Pam SDO ya. Jadi [pemeriksaan] dari Pam SDO bukan dari kita," pungkas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi detail mengenai kasus yang menjerat Kajari Sampang dan keterlibatan Bupati Sampang. Kejagung RI belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menggemparkan Kabupaten Sampang ini.

