zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyelidikan terkait dugaan aliran uang di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dengan memeriksa Ashraff Abu, suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan intensif ini menyoroti peran Ashraff sebagai komisaris di perusahaan tersebut serta dugaan kuat adanya transaksi keuangan yang tidak wajar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa PT RNB diduga kuat menjadi kendaraan bagi keluarga Fadia untuk memonopoli dan memenangkan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. "Peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing, maka ada pembayaran dari para dinas. Nah, pembayaran ini kan kemudian juga uangnya dikelola oleh para pihak-pihak di PT RNB ini di bawah kendali dari bupati," jelas Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/4) malam.

Penyidik KPK tak hanya mengurai benang kusut aliran dana di PT RNB, tetapi juga mendalami dugaan intervensi yang memungkinkan perusahaan tersebut memenangkan sejumlah proyek pengadaan di berbagai dinas. Indikasi kuat menunjukkan bahwa campur tangan dari pihak bupati menjadi faktor penentu kemenangan PT RNB, bahkan ketika nilai penawaran yang diajukan lebih tinggi dibandingkan kompetitor lain.
Ashraff Abu sendiri memilih bungkam seribu bahasa usai menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar lima jam. Ia menolak berkomentar kepada awak media terkait substansi pemeriksaannya hari itu, meninggalkan banyak pertanyaan tak terjawab.
Perlu diketahui, Fadia Arafiq telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KPK menduga kuat Fadia memiliki kendali penuh atas keluar-masuknya uang di PT RNB. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa, 3 Maret dini hari. Masa penahanan Fadia pun telah diperpanjang selama 30 hari, terhitung mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026, menandakan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus ini.
