zonamerahnews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Subardi, menyuarakan tuntutan tegas agar para korban kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, layak menerima restitusi atau ganti rugi. Dengan 103 bayi teridentifikasi sebagai korban, di mana 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik, Subardi mengecam keras tindakan tersebut dan berharap adanya tuntutan ganti rugi yang kuat di persidangan. Pernyataan ini disampaikan Subardi di Yogyakarta, Selasa (28/4), sebagaimana dilansir oleh Antara.
Subardi menegaskan bahwa kekerasan terhadap bayi-bayi yang tak berdaya adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Ia berharap restitusi dapat menjadi langkah awal untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban yang masih sangat rentan. "Ada 103 bayi yang menjadi korban, dan 53 terverifikasi mengalami kekerasan fisik. Ini sangat tidak dapat diterima. Saya berharap ada tuntutan restitusi untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban," ujarnya.

Restitusi, sebagai pidana tambahan, merupakan bentuk ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh pelaku kepada korban. Tuntutan restitusi ini dapat diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik kepolisian, atau jaksa penuntut umum. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, pengajuan restitusi harus memuat rincian kerugian medis, psikis, materiil, dan imateriil, serta diajukan sebelum tuntutan dibacakan di pengadilan.
"Jadi, para korban ini sangat layak mendapat restitusi, selain tentunya ada ancaman pasal berlapis kepada pelaku," tambah Subardi. Ia menjelaskan bahwa restitusi berlaku untuk berbagai tindak pidana serius, termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdagangan orang, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap anak.
Kasus-kasus sebelumnya telah menunjukkan preseden kuat terkait pengabulan restitusi. Sebut saja kasus Mario Dandy di PN Jakarta Selatan pada September 2023, di mana pelaku divonis 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada korban. Contoh lain adalah kasus Aditya Hasibuan di PN Medan pada Agustus 2023, yang divonis 1,5 tahun penjara dan restitusi Rp52,3 juta atas kasus kekerasan terhadap anak.
Subardi berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan restitusi ini, terutama dengan mempertimbangkan usia korban yang masih sangat muda, rata-rata di bawah dua tahun. "Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi. Landasan hukumnya jelas di UU Perlindungan Anak, dan aturan teknisnya di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022," jelasnya, akrab disapa Mbah Bardi.
Namun, Subardi tidak hanya berhenti pada restitusi. Ia juga mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak DIY untuk mendalami latar belakang kasus ini secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya instrumen pengawasan yang ketat terhadap standar perlindungan anak di fasilitas penitipan anak, agar tidak semata-mata berorientasi komersialisasi. "Saya apresiasi keberanian orang tua korban yang mau melapor. Tetapi perlu ada evaluasi. Pemda harus memeriksa izin semua daycare, apakah perawatnya punya sertifikasi, bagaimana pemenuhan gizinya dan lain-lain, sehingga daycare menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak," tegasnya.
Terungkapnya kasus miris ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4). Dalam operasi tersebut, 30 orang diamankan. Hingga kini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak ini.
Para tersangka meliputi ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP, serta 11 pengasuh lainnya, yaitu FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Menurut keterangan polisi, DK dan AP berperan memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tidak manusiawi, seperti mengikat pergelangan tangan dan kaki mereka dari pagi hingga dijemput orang tua.
Mirisnya, motif di balik perlakuan tak manusiawi ini bukan sebagai hukuman, melainkan karena kurangnya tenaga pengasuh. Polisi menyebutkan bahwa 2 hingga 4 pengasuh di setiap sif harus mengasuh hingga 20 anak, sebuah rasio yang jelas tidak memadai.
Penyidik akan menerapkan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 8 tahun pidana penjara.
