zonamerahnews – Jakarta – Dua mantan pejabat penting di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah atas keterlibatan mereka dalam skandal korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (27/4). Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan.

Sri Wahyuningsih, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 120 hari.
Sementara itu, Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, menerima hukuman yang sedikit lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara. Sama seperti Sri, ia juga didenda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Lebih lanjut, Mulyatsyah juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,28 miliar. Apabila uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka asetnya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa perbuatan mereka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp2,18 triliun. Angka kerugian ini terbagi atas kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat sebesar US$44,05 juta atau sekitar Rp621,38 miliar (dengan kurs Rp14.105 per dolar AS). Perhitungan ini merujuk pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, yang terdiri dari Purwanto S. Abdullah sebagai ketua serta Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra sebagai hakim anggota, ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Khusus untuk Mulyatsyah, JPU juga menuntut uang pengganti Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, dan menghambat pemerataan pendidikan di Indonesia. Namun, hal yang meringankan adalah bahwa kedua terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya dan telah mengabdi puluhan tahun di kementerian.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini sendiri menyeret nama-nama lain selain kedua terdakwa, termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (sebagai konteks era kepemimpinan), Ibrahim Arief (IBAM), dan Jurist Tan, yang secara bersama-sama dianggap merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan ini.
