zonamerahnews – Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) akhirnya buka suara terkait berbagai pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Penjelasan mendalam ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1).
Sejumlah pasal sebelumnya menjadi sorotan publik karena dianggap berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, privasi individu, hingga hak-hak minoritas. Kemenkum hadir untuk meluruskan persepsi dan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi kedua undang-undang penting ini.

Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari penjelasan Kemenkum:
1. Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara: Delik Aduan dan Batasan Jelas
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward OS Hiariej, atau akrab disapa Eddy, menjelaskan bahwa aturan mengenai penghinaan Presiden dalam KUHP baru memiliki perbedaan fundamental dengan regulasi sebelumnya yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kini, pasal tersebut berstatus sebagai delik aduan, yang berarti proses hukum hanya akan berjalan jika Presiden sendiri yang melaporkan.
"Mahkamah Konstitusi telah menegaskan, pasal penghinaan terhadap penguasa umum haruslah merupakan delik aduan," terang Eddy.
Eddy menambahkan, perlindungan harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden sangat esensial karena mereka adalah personifikasi dari negara. "Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada," jelasnya.
Penting digarisbawahi, proses pidana hanya berlaku jika terdapat unsur menista atau memfitnah. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, menurut Menteri Hukum Supratman, tidak akan berujung pada langkah hukum. "Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah," tegas Supratman.
Terkait penghinaan terhadap lembaga negara, Eddy membatasi lingkupnya hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi. Ancaman pidana berlaku untuk institusinya, bukan pejabatnya. "Kalau pakai KUHP lama, itu ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal [penghinaan] itu. Tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi," imbuh Eddy.
2. Kebebasan Berekspresi: Stiker, Meme, dan Demonstrasi Tetap Dijamin
Menkum Supratman juga memastikan bahwa penggunaan stiker atau meme bergambar pejabat masih diperbolehkan pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Batasannya jelas: tidak boleh mengandung unsur yang tidak senonoh. "Kalau stiker mah, kalau [contohnya stiker] ‘jempol’, ‘oke’, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau [pidana] kan… Tapi [diancam pidana] kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya," ujarnya.
Mengenai demonstrasi, Wamenkum Eddy menjelaskan bahwa masyarakat cukup menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian, bukan izin. "Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," kata Eddy.
Pemberitahuan ini wajib agar kepolisian dapat mengatur lalu lintas dan memastikan hak pengguna jalan lain tidak terganggu. Pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk melalui unjuk rasa, tetap dilindungi. "Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin," ujar Supratman.
3. Pasal Perzinaan: Perluasan Perlindungan Anak
Pasal perzinaan dalam KUHP baru, menurut Menkum Supratman, memiliki esensi yang serupa dengan KUHP lama, namun dengan perluasan cakupan. Jika sebelumnya hanya berfokus pada relasi pernikahan yang sah, kini aturannya diperluas untuk melindungi anak.
"Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau pernikahan. Tapi di dalam KUHP yang baru, itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi," jelas Supratman. Sama seperti sebelumnya, pasal ini tetap merupakan delik aduan, di mana hanya pasangan sah atau orang tua dari anak yang dapat melaporkan.
4. Kajian Komunisme: Tidak Dipidana, Penyebaran Tetap Dilarang
Kajian akademis terkait ideologi komunisme, marxisme, dan leninisme dipastikan tidak akan dipidana. Menkum Supratman menegaskan Pasal 188 KUHP yang mengatur penyebaran ideologi komunis tidak berlaku jika tujuannya adalah untuk kajian.
"Ini juga bukan pasal baru. Yang baru itu seperti yang disebutkan terakhir, kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana," kata Supratman. Namun, penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila tetap dilarang.
5. Restorative Justice: Syarat Ketat dan Bukan untuk Semua Kejahatan
Mekanisme restorative justice (RJ) dalam KUHAP baru tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Menkum Supratman menyebutkan beberapa tindak pidana yang dikecualikan, seperti terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan kekerasan seksual.
"Tidak boleh penghentian sebuah perkara itu ataupun restorative justice itu dilakukan sembarang. Itu pasti nanti harus ada penetapan pengadilan," tegas Supratman. Wamenkum Eddy menambahkan, RJ pada tahap penyelidikan harus tetap dilaporkan ke penyidik dan memenuhi syarat: pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terpenting, adanya persetujuan korban.
6. Kewenangan Penegak Hukum: Tanpa Izin Pengadilan untuk Upaya Paksa, Praperadilan Tetap Ada
Tiga upaya paksa, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Wamenkum Eddy beralasan hal ini diperlukan mengingat faktor waktu dan luasnya geografis Indonesia.
"Mengapa ini tanpa izin? Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu ada 49 pulau, jarak 1 pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam, cuaca ekstrem kapal motor tak bisa berlayar 1-2 minggu, kalau minta izin, tersangka keburu kabur siapa mau tanggung jawab?" jelasnya. Meskipun demikian, upaya praperadilan tetap tersedia sebagai mekanisme kontrol.
7. Polri Sebagai Penyidik Utama: Koordinasi dan Integrasi Sistem Peradilan
Terakhir, Polri akan menjadi penyidik utama untuk mengoordinasikan penyelidikan berbagai kejahatan di luar KUHP yang selama ini ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini bertujuan menciptakan sistem peradilan pidana yang terintegrasi. PPNS tetap memiliki kewenangan, namun di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.
Dengan berbagai penjelasan ini, Kemenkum berharap masyarakat dapat memahami substansi KUHP dan KUHAP baru secara utuh. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tetap menjamin hak-hak fundamental warga negara.

