zonamerahnews – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menjadi sorotan utama di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pergeseran sikap Partai Demokrat yang kini secara tegas menyatakan dukungan terhadap usulan ini, sejalan dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto, telah mengubah peta kekuatan politik secara signifikan. Dari delapan fraksi yang ada, enam kini mendukung penuh Pilkada tidak langsung, satu mengusulkan variasi, dan satu fraksi tetap teguh menolak.
Perubahan paling mencolok datang dari Partai Demokrat. Sebelumnya, partai berlambang bintang mercy ini dikenal sebagai penolak keras Pilkada tidak langsung, bahkan pada tahun 2014 mengeluarkan Perppu saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Presiden untuk membatalkan UU yang mengesahkan Pilkada via DPRD. Namun, kini, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa partainya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah. Menurutnya, baik Pilkada langsung maupun tidak langsung tetap sah dalam sistem demokrasi Indonesia, namun pembahasan usulan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.

Enam Fraksi Tegas Mendukung Pilkada Lewat DPRD
Selain Demokrat, lima fraksi lain juga secara terang-terangan menyatakan dukungan mereka terhadap usulan Pilkada melalui DPRD. Mereka adalah Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, dan PAN.
- Golkar: Partai Golkar menjadi salah satu inisiator awal yang mendorong Pilkada via DPRD. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada melalui DPRD merupakan wujud pelaksanaan daulat rakyat yang konstitusional dan demokratis.
- Gerindra: Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, berpandangan bahwa Pilkada melalui DPRD akan lebih efisien. Ia meyakini bahwa mekanisme ini tidak akan menghilangkan esensi demokrasi, sebab calon tetap dipilih oleh anggota legislatif yang merupakan representasi pilihan masyarakat. Selain itu, pengawasan oleh masyarakat juga dinilai bisa lebih ketat.
- PKB: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengemukakan bahwa Pilkada langsung yang berlaku sejak 2005 dinilai tidak efektif dan perlu dievaluasi.
- NasDem: Ketua Fraksi NasDem di DPR, Viktor Laiskodat, menyatakan bahwa Pilkada melalui DPRD tetap konstitusional dan selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, konstitusi tidak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di daerah, sehingga mekanisme ini sah sebagai bentuk demokrasi perwakilan. Perubahan ini, lanjut Viktor, bukan untuk mematikan demokrasi, melainkan memastikan demokrasi berjalan sehat.
- PAN: Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, juga mendukung usulan ini, namun dengan dua catatan penting: pertama, usulan harus didukung oleh semua fraksi di DPR, dan kedua, tidak menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Viva Yoga menambahkan bahwa UUD hanya memerintahkan Pilkada dipilih secara demokratis, tidak secara spesifik harus langsung.
PKS: Usul Variasi Mekanisme
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil posisi yang lebih variatif. Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKS, Mardani Ali Sera, mengusulkan agar Pilkada melalui DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten. Untuk pemilihan gubernur dan wali kota, ia berpendapat tetap harus dipilih secara langsung. Mardani menilai Pilkada langsung penting karena memiliki legitimasi kuat, sulit untuk diturunkan, dan mampu memunculkan pemimpin berkualitas dari berbagai latar belakang, bahkan dari partai kecil atau organisasi non-pemerintah.
PDIP: Tegas Menolak dan Pertahankan Reformasi
Di sisi lain, PDI Perjuangan (PDIP) tetap teguh pada pendiriannya menolak usulan Pilkada melalui DPRD. Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa sikap partainya tidak berubah sejak 2014, ketika PDIP menolak UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengesahkan Pilkada tidak langsung.
Menurut Komar, pemilihan langsung merupakan bagian integral dari proses demokratisasi pasca-Reformasi 1998. Ia khawatir jika jejak-jejak reformasi ini dihapus hanya berdasarkan "selera penguasa," maka Indonesia bisa kembali ke masa lalu yang suram. Komarudin menekankan pentingnya kajian mendalam yang melibatkan publik dalam setiap perubahan sistem, agar keputusan yang diambil benar-benar demi kebaikan rakyat, bukan sekadar kepentingan sesaat.
Debat mengenai masa depan sistem Pilkada ini mencerminkan dinamika politik yang kompleks di DPR, dengan berbagai pandangan mengenai bagaimana demokrasi lokal seharusnya dijalankan di Indonesia.

