zonamerahnews – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara mengejutkan mengakui bahwa masih banyak kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri tidak diproses secara pidana, melainkan hanya berakhir pada sanksi etik. Pengakuan ini disampaikan oleh Anggota Kompolnas, Supardi Hamid, dalam sebuah konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Senin (5/1), menyoroti salah satu persoalan krusial yang mereka temukan sepanjang tahun ini.
Supardi menjelaskan, fenomena ini menjadi ganjalan besar bagi Kompolnas. Mereka berulang kali mendesak Polri untuk menindaklanjuti semua kasus yang memiliki unsur pidana, bukan hanya berhenti di ranah kode etik profesi. Namun, ia menambahkan, upaya tersebut kerap menemui jalan buntu. "Ada yang berhasil, ada yang setengah berhasil, dan ada yang belum berhasil," ungkap Supardi, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan sepenuhnya bergantung pada itikad baik dari institusi kepolisian itu sendiri.

Menurut Supardi, Kompolnas memang selalu merekomendasikan penindakan hingga tahap pidana jika unsur tersebut terbukti. Sayangnya, rekomendasi Kompolnas tidak memiliki kekuatan memaksa. "Kompolnas tidak punya super power untuk memaksa," jelasnya. Peran Kompolnas lebih bersifat advisory atau memberikan saran, sehingga keputusan akhir untuk memproses anggota hingga ke meja hijau murni ada di tangan Polri.
Melihat kondisi ini, Supardi mengutarakan adanya usulan untuk memperkuat Kompolnas dengan kewenangan yang lebih besar, termasuk kemampuan untuk memaksa dalam konteks tertentu terkait hasil pemeriksaan mereka. Ia juga tidak menampik bahwa banyak kasus pelanggaran yang berhasil diproses hingga pengadilan. Namun, ia menekankan pentingnya membedakan sanksi etik yang hanya menyangkut profesi dengan penanganan pidana yang menyangkut unsur kejahatan.
Langkah Strategis Kompolnas: Pindah Kantor Demi Independensi Penuh
Tak hanya soal penindakan, Kompolnas juga mengumumkan langkah strategis lain demi menjaga independensinya. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan bahwa Kompolnas akan segera pindah kantor dari lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). "Ini gedung kita menumpang di PTIK," kata Yusuf. Rencananya, mulai tahun ini Kompolnas akan berkantor di Gedung Graha Santana, Jalan Warung Buncit Nomor 2, Jakarta Selatan, dengan target kepindahan penuh pada tahun 2026.
Anggota Kompolnas lainnya, Choirul Anam, menambahkan bahwa perpindahan kantor ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan respons terhadap kritik masyarakat. Selama ini, lokasi kantor Kompolnas yang berada di area kepolisian kerap menjadi sorotan dan dipertanyakan independensinya. "Jadi kalau Kompolnas mau independen, gimana wong kantornya di kantor polisi," ujar Anam, mengakui bahwa kritik tersebut valid meskipun secara kelembagaan Kompolnas tetap bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat citra Kompolnas sebagai lembaga pengawas yang benar-benar mandiri dan berintegritas di mata publik, sebagaimana dikutip dari laporan zonamerahnews.com.

