zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Buktinya, KPK telah memasang segel penyitaan di aset tanah dan rumah milik Anwar Sadad, tersangka kasus tersebut dan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya Selasa (24/6), menyatakan penyitaan dilakukan pada Senin (23/6) di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. Aset-aset tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Anwar Sadad.
Kejanggalan semakin terlihat ketika Anwar Sadad, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, mangkir dari panggilan kedua KPK. Alasannya? Ada kegiatan kedewanan. Padahal, pada panggilan pertama, ia beralasan memiliki keperluan partai. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK mencatat semua alasan yang disampaikan dan akan mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Meski Anwar Sadad absen, KPK tetap melanjutkan penyelidikan. Empat saksi diperiksa, yaitu Ahmad Affandi dan Fauzan Adima (swasta), Nur Aliwafa (swasta), dan Ikmal Putra (PNS). Mereka dimintai keterangan untuk mengungkap lebih dalam proses pengusulan dana hibah tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur dan mantan Ketua DPD PDI Perjuangan, Kusnadi.
Kasus ini terus bergulir. Selain aset tanah dan rumah Anwar Sadad, sejumlah aset lain diduga terkait dan telah disita. Lebih mengejutkan lagi, KPK telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri, termasuk sejumlah penyelenggara negara dan pihak swasta. Langkah-langkah tegas KPK ini menunjukkan keseriusan dalam mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini hingga tuntas.

