zonamerahnews – Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menyegel sejumlah lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang. Dari lima perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham, KLH hanya melaporkan temuan dari empat perusahaan karena PT Nurham belum tercatat melakukan aktivitas pertambangan.
Penyegelan ini merupakan puncak dari investigasi KLH yang dilakukan pada 26 Mei hingga 31 Mei 2025. Fokus utama investigasi adalah pada aktivitas PT ASP di Pulau Manuran. Hanif mengungkapkan, aktivitas pengerukan nikel di area seluas 1.173 hektare dengan bukaan tambang 109,23 hektare telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Ia menekankan kesulitan dalam melakukan rehabilitasi lingkungan mengingat pulau tersebut berukuran kecil. Lebih lanjut, KLH menemukan bahwa AMDAL tambang tersebut, yang diterbitkan Bupati Raja Ampat pada 2006, hingga kini belum diterima KLH. Jebolnya settling pond yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kekeruhan pantai yang tinggi menjadi salah satu bukti pelanggaran yang dilakukan PT ASP.

PT KSM di Pulau Kawe juga tak luput dari sorotan. Dengan luas IUP 5.922 hektare dan bukaan tambang 89,29 hektare, perusahaan ini terbukti melanggar aturan dengan membuka lahan tambahan seluas 5 hektare di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). KLH berencana meninjau kembali izin lingkungan PT KSM. Sementara itu, PT MRP yang beroperasi di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele dengan total IUP 2.193 hektare, ditemukan melakukan eksplorasi di 10 titik tanpa memiliki PPKH. Aktivitas eksplorasi PT MRP telah dihentikan.
Berbeda dengan tiga perusahaan di atas, PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), dinilai relatif memenuhi kaidah tata lingkungan. Meskipun demikian, KLH tetap akan meninjau kembali izin lingkungannya, mengingat Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil. KLH akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan KKP untuk menentukan langkah selanjutnya. Proses hukum, baik pidana, perdata, maupun sanksi administrasi, masih akan dipertimbangkan setelah pengujian laboratorium dan kesaksian ahli selesai dilakukan.

