Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Resmi 13 Juli Hari Penting Kepercayaan Nasional

    07-07-2026 - 08.05

    Skandal Seragam Sekolah Langkat KPK Diminta Usut Tuntas

    07-07-2026 - 06.06

    Tragedi Juanda Pejabat Bangkalan Diduga Korban Cinta Palsu

    07-07-2026 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Resmi 13 Juli Hari Penting Kepercayaan Nasional
    • Skandal Seragam Sekolah Langkat KPK Diminta Usut Tuntas
    • Tragedi Juanda Pejabat Bangkalan Diduga Korban Cinta Palsu
    • Petani Tuban Terbang Drone Raksasa Bikin Heboh
    • Jurus Hemat Naik Transjakarta Setiap Hari
    • Usul Batasi Usia Haji Bikin Anggota DPR Meledak
    • RUU LGBT Masuk DPR Komisi VIII Siap Terima
    • Bupati Langkat Digerebek KPK 55 Kg Logam Mulia
    Selasa, 7 Juli 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Raja Ampat Terancam! KLH Segel Tambang Nikel, Ancam Jalur Hukum!
    Nasional

    Raja Ampat Terancam! KLH Segel Tambang Nikel, Ancam Jalur Hukum!

    08-06-2025 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Raja Ampat Terancam! KLH Segel Tambang Nikel, Ancam Jalur Hukum!

    zonamerahnews – Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menyegel sejumlah lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang. Dari lima perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham, KLH hanya melaporkan temuan dari empat perusahaan karena PT Nurham belum tercatat melakukan aktivitas pertambangan.

    Penyegelan ini merupakan puncak dari investigasi KLH yang dilakukan pada 26 Mei hingga 31 Mei 2025. Fokus utama investigasi adalah pada aktivitas PT ASP di Pulau Manuran. Hanif mengungkapkan, aktivitas pengerukan nikel di area seluas 1.173 hektare dengan bukaan tambang 109,23 hektare telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Ia menekankan kesulitan dalam melakukan rehabilitasi lingkungan mengingat pulau tersebut berukuran kecil. Lebih lanjut, KLH menemukan bahwa AMDAL tambang tersebut, yang diterbitkan Bupati Raja Ampat pada 2006, hingga kini belum diterima KLH. Jebolnya settling pond yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kekeruhan pantai yang tinggi menjadi salah satu bukti pelanggaran yang dilakukan PT ASP.

    Raja Ampat Terancam! KLH Segel Tambang Nikel, Ancam Jalur Hukum!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    PT KSM di Pulau Kawe juga tak luput dari sorotan. Dengan luas IUP 5.922 hektare dan bukaan tambang 89,29 hektare, perusahaan ini terbukti melanggar aturan dengan membuka lahan tambahan seluas 5 hektare di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). KLH berencana meninjau kembali izin lingkungan PT KSM. Sementara itu, PT MRP yang beroperasi di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele dengan total IUP 2.193 hektare, ditemukan melakukan eksplorasi di 10 titik tanpa memiliki PPKH. Aktivitas eksplorasi PT MRP telah dihentikan.

    Berbeda dengan tiga perusahaan di atas, PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), dinilai relatif memenuhi kaidah tata lingkungan. Meskipun demikian, KLH tetap akan meninjau kembali izin lingkungannya, mengingat Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil. KLH akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan KKP untuk menentukan langkah selanjutnya. Proses hukum, baik pidana, perdata, maupun sanksi administrasi, masih akan dipertimbangkan setelah pengujian laboratorium dan kesaksian ahli selesai dilakukan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Resmi 13 Juli Hari Penting Kepercayaan Nasional

    07-07-2026 - 08.05

    Skandal Seragam Sekolah Langkat KPK Diminta Usut Tuntas

    07-07-2026 - 06.06

    Tragedi Juanda Pejabat Bangkalan Diduga Korban Cinta Palsu

    07-07-2026 - 03.05

    Petani Tuban Terbang Drone Raksasa Bikin Heboh

    06-07-2026 - 22.06

    Jurus Hemat Naik Transjakarta Setiap Hari

    06-07-2026 - 18.05

    Usul Batasi Usia Haji Bikin Anggota DPR Meledak

    06-07-2026 - 16.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Resmi 13 Juli Hari Penting Kepercayaan Nasional

    Nasional 07-07-2026 - 08.05

    zonamerahnews.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon baru-baru ini mengukir sejarah dengan menetapkan tanggal 13 Juli…

    Skandal Seragam Sekolah Langkat KPK Diminta Usut Tuntas

    07-07-2026 - 06.06

    Tragedi Juanda Pejabat Bangkalan Diduga Korban Cinta Palsu

    07-07-2026 - 03.05

    Petani Tuban Terbang Drone Raksasa Bikin Heboh

    06-07-2026 - 22.06
    Our Picks

    Resmi 13 Juli Hari Penting Kepercayaan Nasional

    07-07-2026 - 08.05

    Skandal Seragam Sekolah Langkat KPK Diminta Usut Tuntas

    07-07-2026 - 06.06

    Tragedi Juanda Pejabat Bangkalan Diduga Korban Cinta Palsu

    07-07-2026 - 03.05

    Petani Tuban Terbang Drone Raksasa Bikin Heboh

    06-07-2026 - 22.06
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.