Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!
    • Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!
    • Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?
    • Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?
    • Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK
    • Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!
    • Korupsi Menggila! PN Jakpus Banjir Perkara di Tahun 2025
    • Bengkayang Darurat! 6 Kecamatan Terendam Banjir, Warga Diimbau Mengungsi!
    Rabu, 14 Januari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Raja Ampat Terancam! KLH Segel Tambang Nikel, Ancam Jalur Hukum!
    Nasional

    Raja Ampat Terancam! KLH Segel Tambang Nikel, Ancam Jalur Hukum!

    08-06-2025 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Raja Ampat Terancam! KLH Segel Tambang Nikel, Ancam Jalur Hukum!

    zonamerahnews – Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi menyegel sejumlah lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tambang. Dari lima perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham, KLH hanya melaporkan temuan dari empat perusahaan karena PT Nurham belum tercatat melakukan aktivitas pertambangan.

    Penyegelan ini merupakan puncak dari investigasi KLH yang dilakukan pada 26 Mei hingga 31 Mei 2025. Fokus utama investigasi adalah pada aktivitas PT ASP di Pulau Manuran. Hanif mengungkapkan, aktivitas pengerukan nikel di area seluas 1.173 hektare dengan bukaan tambang 109,23 hektare telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Ia menekankan kesulitan dalam melakukan rehabilitasi lingkungan mengingat pulau tersebut berukuran kecil. Lebih lanjut, KLH menemukan bahwa AMDAL tambang tersebut, yang diterbitkan Bupati Raja Ampat pada 2006, hingga kini belum diterima KLH. Jebolnya settling pond yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kekeruhan pantai yang tinggi menjadi salah satu bukti pelanggaran yang dilakukan PT ASP.

    Raja Ampat Terancam! KLH Segel Tambang Nikel, Ancam Jalur Hukum!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    PT KSM di Pulau Kawe juga tak luput dari sorotan. Dengan luas IUP 5.922 hektare dan bukaan tambang 89,29 hektare, perusahaan ini terbukti melanggar aturan dengan membuka lahan tambahan seluas 5 hektare di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). KLH berencana meninjau kembali izin lingkungan PT KSM. Sementara itu, PT MRP yang beroperasi di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele dengan total IUP 2.193 hektare, ditemukan melakukan eksplorasi di 10 titik tanpa memiliki PPKH. Aktivitas eksplorasi PT MRP telah dihentikan.

    Berbeda dengan tiga perusahaan di atas, PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), dinilai relatif memenuhi kaidah tata lingkungan. Meskipun demikian, KLH tetap akan meninjau kembali izin lingkungannya, mengingat Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil. KLH akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan KKP untuk menentukan langkah selanjutnya. Proses hukum, baik pidana, perdata, maupun sanksi administrasi, masih akan dipertimbangkan setelah pengujian laboratorium dan kesaksian ahli selesai dilakukan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05

    Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK

    10-01-2026 - 08.05

    Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!

    10-01-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    Nasional 11-01-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan meringkus seorang kurir…

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    Our Picks

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.