zonamerahnews – Menko PMK Pratikno memberikan respons positif atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendidikan dasar di sekolah swasta harus gratis. Langkah cepat akan segera diambil untuk memastikan implementasi putusan tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5), Pratikno menekankan komitmen pemerintah untuk mewujudkan akses pendidikan dasar yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai amanat konstitusi.
Putusan MK ini dinilai sebagai angin segar, terutama bagi keluarga kurang mampu yang selama ini kesulitan membiayai pendidikan anak di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Pemerintah menyadari pentingnya strategi implementasi yang presisi dan terukur. Oleh karena itu, koordinasi intensif akan dilakukan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk merumuskan langkah-langkah konkret.

Pratikno menjelaskan, persiapan implementasi meliputi penyesuaian regulasi, perancangan skema pembiayaan baru yang adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran. Tujuannya, agar pendidikan dasar benar-benar gratis dan menjangkau semua anak, termasuk mereka yang berada di luar sistem formal dan anak tidak sekolah (ATS).
Putusan MK mengabulkan gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dinyatakan bertentangan dengan konstitusi karena menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif terkait pemenuhan hak pendidikan dasar. Hakim Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menekankan pentingnya jaminan pendidikan dasar gratis baik di sekolah negeri maupun swasta. Kini, bola ada di tangan pemerintah untuk segera merealisasikan putusan MK tersebut.

