Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rahasia Gubernur DKI! Minum Kopi 5 Kali Sehari!

    17 Mei 2025

    Puan & Prabowo: Pertemuan Mengejutkan di Kongres Tidar!

    17 Mei 2025

    1,2 Ton Kokain Disita! Foto Mengejutkan Terungkap!

    17 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rahasia Gubernur DKI! Minum Kopi 5 Kali Sehari!
    • Puan & Prabowo: Pertemuan Mengejutkan di Kongres Tidar!
    • 1,2 Ton Kokain Disita! Foto Mengejutkan Terungkap!
    • Rahasia 1,9 Ton Narkoba! Asal-Usulnya Masih Misteri
    • Tragis! Kakak Adik Tewas Berpelukan di Kebun Durian
    • Korupsi Telkom Rp431 Miliar: Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang!
    • Misteri Kematian Sapi Kurban Prabowo!
    • Kalijodo Makin Asyik! Revitalisasi RPTRA Selesai 6 Bulan Lagi!
    Selasa, 20 Mei 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Nasib Pilu Pasien: Ganja Medis Legal atau Hukuman?
    Nasional

    Nasib Pilu Pasien: Ganja Medis Legal atau Hukuman?

    17 April 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Nasib Pilu Pasien: Ganja Medis Legal atau Hukuman?

    zonamerahnews – Perdebatan seputar legalisasi ganja medis dan kratom kembali memanas. Kepala BNN, Marthinus, menekankan pentingnya riset terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis, mengatakan, "Ya, bukan membuka peluang, memang kita terus melakukan penelitian ya, terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini, dan juga kratom, sehingga tetap kita terus melakukan penelitian." Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan ke Kementerian HAM, Selasa (15/4).

    Namun, Menteri HAM, Natalius Pigai, tetap menolak legalisasi ganja. Ia beralasan ganja tergolong narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Pigai menegaskan, "Posisi kami terhadap khususnya yang dua jenis barang tadi, yang jelas hal yang mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa, Kementerian HAM menolak tegas. Itu tidak bisa ditawar-tawar. Ini sejalan dengan hukum konstitusi hak asasi manusia internasional." Meski demikian, ia memastikan prinsip HAM tetap dipertimbangkan dalam revisi UU Narkotika.

    Nasib Pilu Pasien: Ganja Medis Legal atau Hukuman?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Desakan legalisasi ganja medis telah lama disuarakan, terutama oleh keluarga pasien yang merasakan manfaatnya. Santi Warastuti, misalnya, berjuang keras demi putrinya, Pika Sasi Kirana, penderita cerebral palsy yang membutuhkan terapi minyak ganja. Sayangnya, Pika meninggal sebelum terapi tersebut terwujud, setelah gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi ditolak. Kisah serupa dialami Dwi Pertiwi, yang terpaksa menghentikan terapi CBD untuk anaknya di Indonesia karena aturan yang melarang ganja medis.

    Wacana legalisasi sebenarnya pernah mendapat respons positif. Kementerian Kesehatan pada 2014 menyetujui riset pemanfaatan ganja untuk pengobatan diabetes, namun terkendala anggaran dan prioritas. Riset serupa juga dilakukan Universitas Syiah Kuala bekerja sama dengan Yayasan Sativa Nusantara pada 2023.

    Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, menekankan perlunya landasan ilmiah yang kuat sebelum legalisasi. Ia menyatakan, "Proses legalisasi ganja membutuhkan penelitian secara ilmiah yang jelas, ilmu pengetahuan yang pasti, dan membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian tersebut. Sehingga, tidak dapat langsung dipersamakan karakteristik beberapa negara dengan negara Indonesia dalam melakukan pelegalisasian terhadap minyak ganja untuk pelayanan Kesehatan," dalam Sidang Pleno MK, Selasa 10 Agustus 2021.

    Ironisnya, di tengah perdebatan ini, warga seperti Petrus Ridanto Busono Raharjo (Danto) dan Ardian Aldiano, yang menggunakan ganja untuk pengobatan, justru menghadapi sanksi pidana. Danto, penderita neuropati kronis, dihukum karena membuat ekstrak ganja untuk dirinya sendiri. Ardian, penderita epilepsi, divonis 6 tahun penjara karena menanam ganja hidroponik.

    Legalisasi ganja medis di Indonesia masih menghadapi jalan panjang. Di satu sisi, ada harapan dari keluarga pasien yang membutuhkan pengobatan alternatif ini. Di sisi lain, regulasi yang ada masih mengklasifikasikan ganja sebagai narkotika golongan I. Pertanyaannya, kapan negara akan menempatkan hak atas kesehatan sebagai prioritas utama? Akankah harapan keluarga pasien ini terwujud?

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni

      Related Posts

      Rahasia Gubernur DKI! Minum Kopi 5 Kali Sehari!

      17 Mei 2025

      Puan & Prabowo: Pertemuan Mengejutkan di Kongres Tidar!

      17 Mei 2025

      1,2 Ton Kokain Disita! Foto Mengejutkan Terungkap!

      17 Mei 2025

      Rahasia 1,9 Ton Narkoba! Asal-Usulnya Masih Misteri

      17 Mei 2025

      Tragis! Kakak Adik Tewas Berpelukan di Kebun Durian

      17 Mei 2025

      Korupsi Telkom Rp431 Miliar: Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang!

      16 Mei 2025
      Add A Comment
      Leave A Reply Cancel Reply

      Don't Miss

      Rahasia Gubernur DKI! Minum Kopi 5 Kali Sehari!

      Nasional 17 Mei 2025

      zonamerahnews – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru-baru ini mengungkapkan fakta mengejutkan di ajang World…

      Puan & Prabowo: Pertemuan Mengejutkan di Kongres Tidar!

      17 Mei 2025

      1,2 Ton Kokain Disita! Foto Mengejutkan Terungkap!

      17 Mei 2025

      Rahasia 1,9 Ton Narkoba! Asal-Usulnya Masih Misteri

      17 Mei 2025
      Our Picks

      Rahasia Gubernur DKI! Minum Kopi 5 Kali Sehari!

      17 Mei 2025

      Puan & Prabowo: Pertemuan Mengejutkan di Kongres Tidar!

      17 Mei 2025

      1,2 Ton Kokain Disita! Foto Mengejutkan Terungkap!

      17 Mei 2025

      Rahasia 1,9 Ton Narkoba! Asal-Usulnya Masih Misteri

      17 Mei 2025
      zonamerahnews
      • Home
      • Buy Now
      © 2025 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.