Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tawuran Maut Belawan: 5 Pemuda Diciduk Polisi!

    18 September 2025

    RUU Pemilu Picu Perdebatan Sengit di Baleg DPR, Ada Apa?

    17 September 2025

    Hilang Misterius Usai Demo, Bima Ditemukan! Ini Kondisinya…

    17 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tawuran Maut Belawan: 5 Pemuda Diciduk Polisi!
    • RUU Pemilu Picu Perdebatan Sengit di Baleg DPR, Ada Apa?
    • Hilang Misterius Usai Demo, Bima Ditemukan! Ini Kondisinya…
    • Aktivis Perempuan Tabur Bunga di Polda: Bebaskan yang Ditahan!
    • KPU Tarik Rem! Aturan Rahasia Dokumen Capres Umurnya Secuil
    • Harapan Belum Padam! Polisi Sisir Nagekeo Cari Korban Banjir
    • Kacab Bank Diculik & Tewas: Pelaku Terancam 12 Tahun Bui!
    • Kacab Bank Diculik: Rencana Jahat Gagal Total, Endingnya Tragis!
    Kamis, 18 September 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Nasib Pilu Pasien: Ganja Medis Legal atau Hukuman?
    Nasional

    Nasib Pilu Pasien: Ganja Medis Legal atau Hukuman?

    17 April 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Nasib Pilu Pasien: Ganja Medis Legal atau Hukuman?

    zonamerahnews – Perdebatan seputar legalisasi ganja medis dan kratom kembali memanas. Kepala BNN, Marthinus, menekankan pentingnya riset terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis, mengatakan, "Ya, bukan membuka peluang, memang kita terus melakukan penelitian ya, terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini, dan juga kratom, sehingga tetap kita terus melakukan penelitian." Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan ke Kementerian HAM, Selasa (15/4).

    Namun, Menteri HAM, Natalius Pigai, tetap menolak legalisasi ganja. Ia beralasan ganja tergolong narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Pigai menegaskan, "Posisi kami terhadap khususnya yang dua jenis barang tadi, yang jelas hal yang mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa, Kementerian HAM menolak tegas. Itu tidak bisa ditawar-tawar. Ini sejalan dengan hukum konstitusi hak asasi manusia internasional." Meski demikian, ia memastikan prinsip HAM tetap dipertimbangkan dalam revisi UU Narkotika.

    Nasib Pilu Pasien: Ganja Medis Legal atau Hukuman?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Desakan legalisasi ganja medis telah lama disuarakan, terutama oleh keluarga pasien yang merasakan manfaatnya. Santi Warastuti, misalnya, berjuang keras demi putrinya, Pika Sasi Kirana, penderita cerebral palsy yang membutuhkan terapi minyak ganja. Sayangnya, Pika meninggal sebelum terapi tersebut terwujud, setelah gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi ditolak. Kisah serupa dialami Dwi Pertiwi, yang terpaksa menghentikan terapi CBD untuk anaknya di Indonesia karena aturan yang melarang ganja medis.

    Wacana legalisasi sebenarnya pernah mendapat respons positif. Kementerian Kesehatan pada 2014 menyetujui riset pemanfaatan ganja untuk pengobatan diabetes, namun terkendala anggaran dan prioritas. Riset serupa juga dilakukan Universitas Syiah Kuala bekerja sama dengan Yayasan Sativa Nusantara pada 2023.

    Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, menekankan perlunya landasan ilmiah yang kuat sebelum legalisasi. Ia menyatakan, "Proses legalisasi ganja membutuhkan penelitian secara ilmiah yang jelas, ilmu pengetahuan yang pasti, dan membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian tersebut. Sehingga, tidak dapat langsung dipersamakan karakteristik beberapa negara dengan negara Indonesia dalam melakukan pelegalisasian terhadap minyak ganja untuk pelayanan Kesehatan," dalam Sidang Pleno MK, Selasa 10 Agustus 2021.

    Ironisnya, di tengah perdebatan ini, warga seperti Petrus Ridanto Busono Raharjo (Danto) dan Ardian Aldiano, yang menggunakan ganja untuk pengobatan, justru menghadapi sanksi pidana. Danto, penderita neuropati kronis, dihukum karena membuat ekstrak ganja untuk dirinya sendiri. Ardian, penderita epilepsi, divonis 6 tahun penjara karena menanam ganja hidroponik.

    Legalisasi ganja medis di Indonesia masih menghadapi jalan panjang. Di satu sisi, ada harapan dari keluarga pasien yang membutuhkan pengobatan alternatif ini. Di sisi lain, regulasi yang ada masih mengklasifikasikan ganja sebagai narkotika golongan I. Pertanyaannya, kapan negara akan menempatkan hak atas kesehatan sebagai prioritas utama? Akankah harapan keluarga pasien ini terwujud?

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni

    Related Posts

    Tawuran Maut Belawan: 5 Pemuda Diciduk Polisi!

    18 September 2025

    RUU Pemilu Picu Perdebatan Sengit di Baleg DPR, Ada Apa?

    17 September 2025

    Hilang Misterius Usai Demo, Bima Ditemukan! Ini Kondisinya…

    17 September 2025

    Aktivis Perempuan Tabur Bunga di Polda: Bebaskan yang Ditahan!

    17 September 2025

    KPU Tarik Rem! Aturan Rahasia Dokumen Capres Umurnya Secuil

    17 September 2025

    Harapan Belum Padam! Polisi Sisir Nagekeo Cari Korban Banjir

    17 September 2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Tawuran Maut Belawan: 5 Pemuda Diciduk Polisi!

    Nasional 18 September 2025

    zonamerahnews – Tim gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut berhasil meringkus lima…

    RUU Pemilu Picu Perdebatan Sengit di Baleg DPR, Ada Apa?

    17 September 2025

    Hilang Misterius Usai Demo, Bima Ditemukan! Ini Kondisinya…

    17 September 2025

    Aktivis Perempuan Tabur Bunga di Polda: Bebaskan yang Ditahan!

    17 September 2025
    Our Picks

    Tawuran Maut Belawan: 5 Pemuda Diciduk Polisi!

    18 September 2025

    RUU Pemilu Picu Perdebatan Sengit di Baleg DPR, Ada Apa?

    17 September 2025

    Hilang Misterius Usai Demo, Bima Ditemukan! Ini Kondisinya…

    17 September 2025

    Aktivis Perempuan Tabur Bunga di Polda: Bebaskan yang Ditahan!

    17 September 2025
    zonamerahnews
    • Home
    • Buy Now
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Jaringan Media
    • lahatsatu.com
    • chapnews.id
    • suaramedia.id
    • internationalmedia.co.id
    • redaksibengkulu.co.id
    • jp-news.id
    • agroplus.co.id
    • eranusantara.co
    • bolasepak.co.id
    • bolapedia.co.id
    • cianews.co.id
    • Jabarpos.id
    • bingkaiwarta.com
    • berita-rakyat.co.id
    • fixmakassar.com
    • infopali.co.id
    • 55tv.co.id
    • faktual.news
    • mediaseruni.co.id
    • zonamerahnews.com
    • kabartifa.id
    • haluannews.id
    • thescreescore.com
    • hustlerwords.com