zonamerahnews – Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memulai penyelidikan mendalam terkait temuan kayu gelondongan yang diduga kuat menjadi penyebab utama bencana banjir dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah di Aceh. Penyelidikan ini berfokus pada identifikasi asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kayu-kayu tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa timnya saat ini sedang berupaya mencocokkan dan mengidentifikasi asal muasal kayu yang ditemukan di Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang. "Kami sedang melacak sumbernya dari hulu untuk memastikan dari mana kayu-kayu ini berasal," jelas Irhamni kepada awak media pada Selasa (6/1).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Irhamni memaparkan, kayu-kayu gelondongan tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Serbajadi maupun Hutan Lindung Simpang Jernih, Aceh Timur. Area-area ini merupakan zona konservasi yang seharusnya dilindungi.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan sedimentasi parah yang memicu bencana alam ini. Irhamni menjelaskan, pembukaan lahan di area dengan kemiringan di atas 40 derajat sangat berisiko menyebabkan longsor dan banjir saat hujan deras karena mengakibatkan sedimentasi yang masif.
"Terjadi sedimentasi yang sangat tinggi, sehingga hujan sebentar saja sudah mengakibatkan banjir di sana. Ini jelas merupakan indikasi adanya kerusakan lingkungan atau tindak pidana lingkungan hidup yang serius," tegasnya.
Bareskrim berkomitmen untuk terus mengumpulkan barang bukti tambahan sebelum meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Irhamni menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat para pelaku. "Kami akan menindak tegas, baik pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi yang terlibat," tambahnya.
Langkah ini bukanlah yang pertama bagi Bareskrim. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan tersangka korporasi dan perorangan dalam kasus serupa terkait kayu gelondongan ilegal yang terbawa banjir dan longsor di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lingkungan yang berdampak pada bencana alam.

