zonamerahnews – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kini menghadapi dakwaan serius. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Nadiem diduga memaksakan penggunaan perangkat Chromebook di sekolah-sekolah, padahal ia telah mengetahui betul keterbatasan konektivitas dan kompatibilitas perangkat tersebut di Indonesia. Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1), dengan total kerugian negara mencapai angka fantastis Rp 2,1 triliun.
Kronologi kejadian bermula pada 19 Februari 2020, ketika Ibrahim Arief alias IBAM, salah satu pihak yang kini juga menjadi terdakwa, mengetahui adanya diskusi di grup WhatsApp "Kemdikbud x Wartek". Diskusi tersebut membahas pertemuan antara Nadiem, Najeela Shihab, dan perwakilan Google terkait pengadaan Chromebook. Dalam percakapan itu, Najeela sempat menanyakan anggaran laptop tahun 2020. Nadiem menyebut angka US$22 juta, namun kemudian dikoreksi oleh Jurist Tan menjadi US$49 juta, yang disebut jaksa tanpa melalui perencanaan anggaran kebutuhan TIK yang sebenarnya.

Menindaklanjuti arahan Nadiem, pada 21 Februari 2020, Ibrahim Arief bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari dari PSPK mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook. Di hari yang sama, Ibrahim Arief dan tim Wartek mempresentasikan hasil temuan mereka di hadapan Nadiem di Gedung A Kemendikbud. Paparan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi Kemendikbud RI, dan Personal Computer (PC) berbasis Windows OS masih sangat dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Namun, Nadiem menanggapi paparan krusial tersebut dengan pernyataan tegas: "You must trust the giant."
Tak lama berselang, pada 24 Februari 2020, Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020. Aturan ini secara spesifik membatasi pengadaan laptop atau komputer dengan sistem operasi Windows hanya untuk tingkat pendidikan SKB dan PKBM. Sementara itu, untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK, Nadiem tidak mengatur pengadaan TIK serupa, dengan alasan mempersiapkan "single platform Chrome OS".
Pada Maret 2020, Nadiem membentuk grup WhatsApp bernama "Merdeka Platform" yang beranggotakan ahli teknologi, termasuk Ibrahim Arief. Grup ini diduga menjadi wadah bagi Nadiem untuk mengarahkan penggunaan Google Workspace for Education melalui Google Workspace di lingkungan Kemendikbud RI, dengan potensi 50 juta pengguna di ekosistem pendidikan. Di bulan yang sama, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi modal sebesar USD59.997.267 ke PT AKAB. Sebulan kemudian, pada April 2020, Nadiem dan Jurist Tan kembali bertemu pihak Google di Kemendikbud RI untuk membahas lebih lanjut implementasi Chromebook dan Google Workspace di ekosistem pendidikan Indonesia.
Jaksa menyebut, serangkaian pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dari tahun anggaran 2019 hingga 2022 ini telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Total kerugian Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai US$44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730,00. Nadiem sendiri disebut jaksa telah memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar dari skema ini.
Nadiem tidak sendiri dalam perbuatan yang diduga melanggar hukum ini. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen tahun 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek). Selain itu, mantan staf khususnya, Jurist Tan, kini masih berstatus buron. Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian negara triliunan rupiah di sektor pendidikan.

