Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Karung Misterius Rp2,6 Miliar Gegerkan Kasus Bupati Pati!

    22-01-2026 - 13.05

    Misteri Terkuak! Black Box ATR Akhirnya Ditemukan di Gunung Bulusaraung

    22-01-2026 - 08.05

    3 Kandidat Deputi Gubernur BI Lolos DPR? Ini Kata Misbakhun!

    22-01-2026 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Karung Misterius Rp2,6 Miliar Gegerkan Kasus Bupati Pati!
    • Misteri Terkuak! Black Box ATR Akhirnya Ditemukan di Gunung Bulusaraung
    • 3 Kandidat Deputi Gubernur BI Lolos DPR? Ini Kata Misbakhun!
    • Geger! Kajari Sampang Diciduk Kejagung, Bupati Ikut Diperiksa!
    • Geger! Pencuri Kucing Uya Kuya Akhirnya Divonis!
    • Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!
    • Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!
    • Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?
    Kamis, 22 Januari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Nadiem Didakwa! ‘Trust The Giant’ di Balik Kerugian Chromebook Rp 2,1 T?
    Nasional

    Nadiem Didakwa! ‘Trust The Giant’ di Balik Kerugian Chromebook Rp 2,1 T?

    05-01-2026 - 13.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Nadiem Didakwa! 'Trust The Giant' di Balik Kerugian Chromebook Rp 2,1 T?

    zonamerahnews – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kini menghadapi dakwaan serius. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Nadiem diduga memaksakan penggunaan perangkat Chromebook di sekolah-sekolah, padahal ia telah mengetahui betul keterbatasan konektivitas dan kompatibilitas perangkat tersebut di Indonesia. Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1), dengan total kerugian negara mencapai angka fantastis Rp 2,1 triliun.

    Kronologi kejadian bermula pada 19 Februari 2020, ketika Ibrahim Arief alias IBAM, salah satu pihak yang kini juga menjadi terdakwa, mengetahui adanya diskusi di grup WhatsApp "Kemdikbud x Wartek". Diskusi tersebut membahas pertemuan antara Nadiem, Najeela Shihab, dan perwakilan Google terkait pengadaan Chromebook. Dalam percakapan itu, Najeela sempat menanyakan anggaran laptop tahun 2020. Nadiem menyebut angka US$22 juta, namun kemudian dikoreksi oleh Jurist Tan menjadi US$49 juta, yang disebut jaksa tanpa melalui perencanaan anggaran kebutuhan TIK yang sebenarnya.

    Nadiem Didakwa! 'Trust The Giant' di Balik Kerugian Chromebook Rp 2,1 T?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menindaklanjuti arahan Nadiem, pada 21 Februari 2020, Ibrahim Arief bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari dari PSPK mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook. Di hari yang sama, Ibrahim Arief dan tim Wartek mempresentasikan hasil temuan mereka di hadapan Nadiem di Gedung A Kemendikbud. Paparan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi Kemendikbud RI, dan Personal Computer (PC) berbasis Windows OS masih sangat dibutuhkan oleh sekolah-sekolah. Namun, Nadiem menanggapi paparan krusial tersebut dengan pernyataan tegas: "You must trust the giant."

    Tak lama berselang, pada 24 Februari 2020, Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020. Aturan ini secara spesifik membatasi pengadaan laptop atau komputer dengan sistem operasi Windows hanya untuk tingkat pendidikan SKB dan PKBM. Sementara itu, untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK, Nadiem tidak mengatur pengadaan TIK serupa, dengan alasan mempersiapkan "single platform Chrome OS".

    Pada Maret 2020, Nadiem membentuk grup WhatsApp bernama "Merdeka Platform" yang beranggotakan ahli teknologi, termasuk Ibrahim Arief. Grup ini diduga menjadi wadah bagi Nadiem untuk mengarahkan penggunaan Google Workspace for Education melalui Google Workspace di lingkungan Kemendikbud RI, dengan potensi 50 juta pengguna di ekosistem pendidikan. Di bulan yang sama, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi modal sebesar USD59.997.267 ke PT AKAB. Sebulan kemudian, pada April 2020, Nadiem dan Jurist Tan kembali bertemu pihak Google di Kemendikbud RI untuk membahas lebih lanjut implementasi Chromebook dan Google Workspace di ekosistem pendidikan Indonesia.

    Jaksa menyebut, serangkaian pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dari tahun anggaran 2019 hingga 2022 ini telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Total kerugian Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai US$44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730,00. Nadiem sendiri disebut jaksa telah memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar dari skema ini.

    Nadiem tidak sendiri dalam perbuatan yang diduga melanggar hukum ini. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen tahun 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek). Selain itu, mantan staf khususnya, Jurist Tan, kini masih berstatus buron. Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian negara triliunan rupiah di sektor pendidikan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Karung Misterius Rp2,6 Miliar Gegerkan Kasus Bupati Pati!

    22-01-2026 - 13.05

    Misteri Terkuak! Black Box ATR Akhirnya Ditemukan di Gunung Bulusaraung

    22-01-2026 - 08.05

    3 Kandidat Deputi Gubernur BI Lolos DPR? Ini Kata Misbakhun!

    22-01-2026 - 03.05

    Geger! Kajari Sampang Diciduk Kejagung, Bupati Ikut Diperiksa!

    21-01-2026 - 22.05

    Geger! Pencuri Kucing Uya Kuya Akhirnya Divonis!

    21-01-2026 - 21.06

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Karung Misterius Rp2,6 Miliar Gegerkan Kasus Bupati Pati!

    Nasional 22-01-2026 - 13.05

    zonamerahnews – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan…

    Misteri Terkuak! Black Box ATR Akhirnya Ditemukan di Gunung Bulusaraung

    22-01-2026 - 08.05

    3 Kandidat Deputi Gubernur BI Lolos DPR? Ini Kata Misbakhun!

    22-01-2026 - 03.05

    Geger! Kajari Sampang Diciduk Kejagung, Bupati Ikut Diperiksa!

    21-01-2026 - 22.05
    Our Picks

    Karung Misterius Rp2,6 Miliar Gegerkan Kasus Bupati Pati!

    22-01-2026 - 13.05

    Misteri Terkuak! Black Box ATR Akhirnya Ditemukan di Gunung Bulusaraung

    22-01-2026 - 08.05

    3 Kandidat Deputi Gubernur BI Lolos DPR? Ini Kata Misbakhun!

    22-01-2026 - 03.05

    Geger! Kajari Sampang Diciduk Kejagung, Bupati Ikut Diperiksa!

    21-01-2026 - 22.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.