Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar Misteri Pemblokiran Rekening Botok Pati

    26-08-2026 - 18.05

    Terungkap Prabowo Tanya Korban Gempa NTT Ini Jawabannya

    26-08-2026 - 16.05

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terbongkar Misteri Pemblokiran Rekening Botok Pati
    • Terungkap Prabowo Tanya Korban Gempa NTT Ini Jawabannya
    • Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa
    • Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa
    • Sosok Penting Era SBY Tutup Usia Mendadak
    • Remaja Superman Lawan Api Hutan Bikin Kagum
    • Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel
    • Bandara Hasanuddin Geger Dua Pesawat Tergelincir
    Rabu, 26 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Buronan Rp7 Miliar Terjaring Saat Pulang
    Nasional

    Buronan Rp7 Miliar Terjaring Saat Pulang

    21-06-2026 - 18.051 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Buronan Rp7 Miliar Terjaring Saat Pulang

    zonamerahnews.com – Drama penangkapan seorang buronan kakap kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar akhirnya berakhir. Richard Arief Muljadi, nama yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO), tak berkutik saat tim gabungan Kejaksaan Agung meringkusnya di Bandara Soekarno Hatta.

    Momen krusial penangkapan Richard terjadi pada Sabtu 20 Juni. Ia diamankan sesaat setelah mendarat di gerbang kedatangan internasional Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, setelah penerbangan dari Singapura. Operasi senyap ini melibatkan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, didukung penuh oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

    Buronan Rp7 Miliar Terjaring Saat Pulang
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Richard menunjukkan sikap kooperatif selama proses penangkapan. Anang menjelaskan bahwa Richard merupakan buronan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan di sektor bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian fantastis mencapai Rp7 miliar.

    Atas perbuatannya, Richard dijerat pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti Richard atas kasus ini adalah delapan tahun kurungan penjara. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas tindak pidana ekonomi yang merugikan banyak pihak.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terbongkar Misteri Pemblokiran Rekening Botok Pati

    26-08-2026 - 18.05

    Terungkap Prabowo Tanya Korban Gempa NTT Ini Jawabannya

    26-08-2026 - 16.05

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.05

    Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa

    26-08-2026 - 08.05

    Sosok Penting Era SBY Tutup Usia Mendadak

    26-08-2026 - 06.05

    Remaja Superman Lawan Api Hutan Bikin Kagum

    26-08-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terbongkar Misteri Pemblokiran Rekening Botok Pati

    Nasional 26-08-2026 - 18.05

    zonamerahnews.com – Sebuah teka-teki yang sempat menghebohkan publik terkait penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias…

    Terungkap Prabowo Tanya Korban Gempa NTT Ini Jawabannya

    26-08-2026 - 16.05

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.05

    Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa

    26-08-2026 - 08.05
    Our Picks

    Terbongkar Misteri Pemblokiran Rekening Botok Pati

    26-08-2026 - 18.05

    Terungkap Prabowo Tanya Korban Gempa NTT Ini Jawabannya

    26-08-2026 - 16.05

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.05

    Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa

    26-08-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.