Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.05

    Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa

    26-08-2026 - 08.05

    Sosok Penting Era SBY Tutup Usia Mendadak

    26-08-2026 - 06.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa
    • Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa
    • Sosok Penting Era SBY Tutup Usia Mendadak
    • Remaja Superman Lawan Api Hutan Bikin Kagum
    • Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel
    • Bandara Hasanuddin Geger Dua Pesawat Tergelincir
    • Gawat Sukhoi TNI AU Tergelincir Ini Faktanya
    • Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka
    Rabu, 26 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa
    Nasional

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    zonamerahnews.com – Tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penghentian paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera GMS di Sewon Bantul pada Mei lalu hingga kini belum juga ditahan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini memicu pertanyaan publik mengingat seriusnya dugaan pelanggaran yang terjadi.

    Polda D.I. Yogyakarta melalui Kabid Humas Kombes Ihsan menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial D 47 BS 54 dan AH 55 telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Baik saat berstatus saksi maupun ketika resmi menjadi tersangka pada pertengahan Agustus lalu mereka selalu memenuhi panggilan penyidik. Faktor inilah yang menjadi pertimbangan utama penyidik untuk tidak melakukan penahanan sementara.

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Ihsan menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini masih terus bergulir. Keputusan untuk tidak menahan para tersangka murni merupakan pertimbangan subjektif penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Ia juga menekankan komitmen kepolisian dalam menjaga dan melindungi setiap kegiatan keagamaan di wilayah DIY secara profesional dan sesuai koridor hukum. Masyarakat diimbau untuk menghormati jalannya proses hukum dan bersama-sama menjaga ketertiban umum agar tetap kondusif.

    Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tentang Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah. Mereka diancam Pasal 303 ayat 3 atau Pasal 303 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi pada Minggu 25 Mei pagi di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gereja di Glugo Panggungharjo Sewon Bantul. Kesbangpol setempat sebelumnya mengindikasikan adanya penolakan dari sebuah organisasi masyarakat yang mempersoalkan status izin penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah.

    Pihak pengurus sementara GMS mengungkapkan bahwa aksi pembubaran ibadah yang diduga dilakukan oleh Laskar Forum Jihad Islam FJI DIY tersebut telah meninggalkan luka psikis mendalam terutama bagi jemaat anak-anak. Mereka melaporkan adanya dugaan intimidasi saat kejadian berlangsung.

    Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sebelumnya telah mengutuk keras tindakan pembubaran tersebut. Menurutnya aksi itu telah melangkahi konstitusi dan bertentangan dengan ajaran agama. Namun ia juga mengakui adanya keberatan dari sebagian warga setempat terhadap aktivitas ibadah jemaat GMS.

    Di sisi lain Ketua FJI DIY Abdurrahman memberikan pembelaan. Ia menyatakan bahwa tindakan pihaknya kala itu bertujuan untuk mencegah potensi konflik yang lebih besar dengan warga setempat. Abdurrahman juga menyayangkan narasi intoleransi yang kemudian beredar luas di masyarakat.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa

    26-08-2026 - 08.05

    Sosok Penting Era SBY Tutup Usia Mendadak

    26-08-2026 - 06.05

    Remaja Superman Lawan Api Hutan Bikin Kagum

    26-08-2026 - 03.05

    Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel

    25-08-2026 - 22.05

    Bandara Hasanuddin Geger Dua Pesawat Tergelincir

    25-08-2026 - 18.05

    Gawat Sukhoi TNI AU Tergelincir Ini Faktanya

    25-08-2026 - 16.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    Nasional 26-08-2026 - 13.05

    zonamerahnews.com – Tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penghentian paksa ibadah jemaat Gereja…

    Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa

    26-08-2026 - 08.05

    Sosok Penting Era SBY Tutup Usia Mendadak

    26-08-2026 - 06.05

    Remaja Superman Lawan Api Hutan Bikin Kagum

    26-08-2026 - 03.05
    Our Picks

    Tersangka Pembubar Ibadah Bebas Mengapa

    26-08-2026 - 13.05

    Rendang Ajaib Sumbar Obati Duka Korban Gempa

    26-08-2026 - 08.05

    Sosok Penting Era SBY Tutup Usia Mendadak

    26-08-2026 - 06.05

    Remaja Superman Lawan Api Hutan Bikin Kagum

    26-08-2026 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.