Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    31-10-2026 - 18.35

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA
    • Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando
    • Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi
    • OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan
    • 22 Tahun DPD RI Kawal Daerah Apa Hasil Nyatanya
    • Bahaya Pinjol dan Judol Mengintai Warga Jabar
    • Ijazah SMA Gibran Resmi Dinyatakan Tidak Sah
    • Suket SMA Gibran Resmi Dinyatakan Tidak Sah
    Sabtu, 31 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka
    Nasional

    Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka

    25-08-2026 - 13.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka

    zonamerahnews.com – Gempar Nusa Tenggara Timur Tiga wakil rakyat dari DPRD Timor Tengah Utara kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan intimidasi yang berujung pada tragedi meninggalnya Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha. Penetapan ini mengguncang dunia politik lokal dan menjadi sorotan publik.

    Ketiga anggota dewan yang status hukumnya telah berubah tersebut adalah Therenzius Lazakar dari Fraksi Golkar yang duduk di Komisi I Norbertus Tubani dari PKB selaku Ketua Komisi III dan Veronika Lake dari PDIP yang menjabat Sekretaris Komisi III. Mereka diduga terlibat dalam tekanan psikologis terhadap Dokter Icha.

    Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik gabungan menggelar perkara pada Senin lalu. Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penyusunan akhir.

    Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan termasuk surat penetapan tersangka dan surat panggilan resmi untuk ketiga wakil rakyat itu. Proses ini diharapkan rampung dalam minggu ini dengan perkembangan lebih lanjut akan diumumkan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Pihak keluarga almarhum Dokter Icha melalui kuasa hukumnya Viktor Manbait telah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan ini. Viktor menjelaskan surat dari penyidik menyebutkan ketiga anggota DPRD tersebut diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal. Perbuatan itu diduga kuat memicu gangguan kesehatan mental serius berupa depresi berat yang kemudian berujung pada keputusan Dokter Icha untuk mengakhiri hidupnya.

    Penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan serta beberapa pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga turut disangkakan.

    Sebelumnya Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri di kediamannya di Kupang beberapa waktu lalu. Diduga kuat tindakan tragis ini dipicu oleh tekanan berat dan gangguan psikologis setelah dirinya mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada sebuah insiden di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Saat itu Dokter Icha tengah menangani pasien gigitan ular yang disebut-sebut masih kerabat dengan salah satu anggota DPRD yang kini menjadi tersangka yakni Therezius Lazakar.

    Kematian Dokter Icha yang menyisakan duka mendalam bagi ribuan pelayat yang hadir di pemakamannya mendorong keluarga untuk melaporkan kasus dugaan intimidasi ini ke Polda NTT. Laporan awal memang mencakup beberapa individu namun fokus penyidikan kini mengerucut pada tiga anggota DPRD tersebut. Imbas dari kasus ini Badan Kehormatan DPRD TTU sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada ketiga anggota dewan itu yang ditetapkan dalam rapat paripurna.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    31-10-2026 - 18.35

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35

    OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan

    31-10-2026 - 16.05

    22 Tahun DPD RI Kawal Daerah Apa Hasil Nyatanya

    31-10-2026 - 13.35

    Bahaya Pinjol dan Judol Mengintai Warga Jabar

    31-10-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    Nasional 31-10-2026 - 18.35

    zonamerahnews.com – Dunia politik tanah air mendadak gempar setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan mengejutkan terkait…

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35

    OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan

    31-10-2026 - 16.05
    Our Picks

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    31-10-2026 - 18.35

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35

    OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan

    31-10-2026 - 16.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.