zonamerahnews.com – Dunia politik tanah air mendadak gempar setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan mengejutkan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Melalui putusan kasasi terbaru, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut secara resmi menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonan Presiden 2024 tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak sah.
Kemenangan besar ini diraih oleh advokat HM Subhan yang telah berjuang panjang di meja hijau. Meski sempat mengalami kegagalan di tingkat pertama dan banding, perjuangan Subhan akhirnya membuahkan hasil manis. Melalui nomor perkara 742 K/TUN/2026, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.

Perjalanan hukum ini tergolong sangat dramatis. Subhan awalnya melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Februari 2026 dengan menargetkan Kemendikdasmen sebagai pihak tergugat. Ia menuntut agar surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada Agustus 2019 tersebut dinyatakan batal demi hukum dan segera dimusnahkan.
Sempat tertatih karena gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim PTUN dan diperkuat oleh putusan banding, Subhan tidak menyerah. Ia melayangkan upaya kasasi pada Agustus 2026. Tak disangka, majelis hakim yang diketuai oleh Yulius bersama anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi justru mengambil langkah berani dengan menganulir seluruh putusan judex facti.
Keputusan ini menjadi titik balik krusial karena MA secara tegas memerintahkan agar gugatan penggugat dikabulkan secara keseluruhan. Hal ini menandakan adanya perubahan pandangan hukum yang signifikan terkait validitas dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi sorotan publik tersebut.

