zonamerahnews.com – Dunia politik tanah air mendadak gempar setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan mengejutkan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan kasasi terbaru, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut secara resmi menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Keputusan krusial ini merupakan kemenangan besar bagi Subhan Palal, sosok advokat sekaligus pemilik firma hukum yang sejak lama menggugat keabsahan dokumen tersebut. Dalam amar putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada akhir Oktober, majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Subhan.

Langkah hukum yang dimulai dari PTUN Jakarta ini akhirnya mencapai puncaknya di Mahkamah Agung. Subhan dalam tuntutannya tidak hanya meminta pembatalan status hukum suket tersebut, tetapi juga mendesak agar dokumen penyetaraan pendidikan itu ditarik sepenuhnya oleh Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Subhan Palal bukanlah nama baru dalam kancah perlawanan hukum terhadap pejabat publik. Alumnus Universitas Indonesia ini dikenal sebagai praktisi hukum yang sangat vokal dan berani. Sebelumnya, ia sempat mengguncang publik dengan melayangkan gugatan perdata fantastis senilai Rp125 triliun terhadap Gibran terkait isu ketiadaan ijazah SMA yang dianggap dapat menggoyang legitimasi jabatan Wakil Presiden.
Tak hanya menyasar Gibran, rekam jejak Subhan juga mencakup upaya uji materi di Mahkamah Konstitusi yang sempat menyeret nama Anies Baswedan terkait status kewarganegaraan. Meski beberapa upaya hukumnya di MK sempat ditolak, kemenangan kasasi kali ini membuktikan bahwa manuver hukum yang ia bangun mampu menembus dinding tertinggi peradilan di Indonesia. Kini, publik menanti bagaimana dampak dari tidak sahnya dokumen pendidikan tersebut terhadap posisi politik sang Wakil Presiden.

