zonamerahnews.com – Polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya menemui titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan mengejutkan. Melalui putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026, MA secara resmi membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan SMA yang selama ini digunakan Gibran sebagai syarat pencalonan dalam Pilpres 2024.
Keputusan hukum ini memicu reaksi keras dari pihak DPP PDIP. Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah mencurigai kondisi tersebut sejak awal proses hukum berjalan di Mahkamah Konstitusi. Menurut Andreas, penggunaan surat keterangan alih-alih ijazah asli merupakan indikasi kuat bahwa yang bersangkutan memang tidak memiliki dokumen kelulusan formal.

Andreas menekankan bahwa jika Gibran memiliki ijazah SMA yang sah, maka dokumen yang digunakan untuk pendaftaran seharusnya adalah surat penyetaraan ijazah, bukan sekadar surat keterangan kelulusan. Putusan MA ini dinilai hanya mempertegas temuan sebelumnya bahwa tidak ditemukan dokumen kelulusan SMA yang valid untuk disetarakan dengan standar pendidikan di Indonesia.
Sementara itu, pihak penggugat, HM Subhan, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima pemberitahuan resmi melalui sistem e-court terkait dikabulkannya permohonan kasasi tersebut. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi legitimasi dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan sang Wakil Presiden.

