zonamerahnews.com – Kabar gembira datang bagi empat aktivis muda yang sempat terjerat kasus hukum terkait aksi demonstrasi Agustus tahun lalu. Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah dan rekan-rekannya. Keputusan ini sekaligus mengukuhkan status bebas bagi mereka karena putusan tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah
Empat pemuda yang terdiri dari Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim dari Lokataru Foundation serta Syahdan Husein dan Khariq Anhar dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Jupriyadi tersebut terungkap bahwa dakwaan mengenai penyebaran berita bohong maupun upaya penghasutan yang dituduhkan jaksa tidak terbukti secara sah di mata hukum

Selain tuduhan penghasutan para aktivis ini juga sempat dijerat dengan pasal perlindungan anak terkait dugaan penggunaan anak untuk kepentingan militer. Namun hakim menegaskan bahwa seluruh dakwaan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat sehingga vonis bebas menjadi keputusan final bagi Delpedro dan kawan-kawan dalam perkara ITE ini
Meski demikian perjalanan hukum salah satu dari mereka yakni Khariq Anhar masih menyisakan catatan. Khariq saat ini tengah berjuang melalui proses banding setelah sebelumnya dijatuhi hukuman lima bulan penjara dalam kasus berbeda terkait dugaan manipulasi informasi elektronik. Sementara itu bagi Delpedro dan tiga rekan lainnya perjuangan panjang di meja hijau akhirnya berakhir dengan kemenangan manis di tingkat kasasi

