zonamerahnews.com – Langkah tegas akan segera diambil pemerintah untuk memberantas para pelaku penipuan yang selama ini merugikan masyarakat luas. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, negara berencana menyasar habis harta kekayaan para pelaku investasi bodong, arisan ilegal, hingga koperasi nakal yang kerap memakan korban jiwa dan materi.
Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset Soedeson Tandra menegaskan bahwa regulasi ini dirancang agar aparat memiliki kekuatan penuh untuk menyita aset hasil kejahatan. Tidak hanya terbatas pada investasi bodong, cakupan aturan ini juga akan menyasar asuransi ilegal, koperasi fiktif, hingga biro perjalanan ibadah seperti umrah dan haji yang sering kali menelantarkan jemaahnya di Tanah Suci.

Selama ini, banyak pelaku penipuan yang tetap bisa hidup mewah meskipun sudah dijatuhi hukuman penjara. Hal ini terjadi karena harta hasil kejahatan mereka sulit untuk dirampas secara hukum. Soedeson menyoroti fenomena ini dengan merujuk pada kasus-kasus besar yang sempat menghebohkan publik, mulai dari skandal binary option, robot trading palsu, hingga kasus biro perjalanan umrah yang bermasalah.
Menariknya, RUU ini tidak hanya akan menyasar harta yang didapat langsung dari hasil menipu. Jika aset hasil kejahatan tidak mencukupi untuk mengganti kerugian korban, maka aset lain milik pelaku yang bukan berasal dari tindak pidana pun dapat disita sebagai kompensasi.
Meski saat ini DPR sedang dalam masa reses, proses penyusunan regulasi ini terus berjalan. Berbagai masukan dari pakar, organisasi profesi, hingga masyarakat umum telah dihimpun untuk memperkuat landasan hukumnya. Dalam waktu dekat, pembahasan intensif bersama pemerintah akan dilakukan agar aturan ini segera disahkan menjadi undang-undang yang mampu memberikan efek jera maksimal bagi para mafia keuangan.

