zonamerahnews.com – Sebuah teka-teki yang sempat menghebohkan publik terkait penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), akhirnya terkuak. Di hadapan Komisi III DPR, Polda Metro Jaya secara gamblang membeberkan latar belakang di balik langkah yang sempat menuai perdebatan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda sementara transaksi rekening Botok Pati didasari oleh informasi yang beredar luas di berbagai platform media sosial. Iman menegaskan, tindakan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat, melainkan justru sebagai upaya proaktif guna menjamin perlindungan dan keamanan baik bagi pemilik akun maupun para donatur yang telah menyalurkan bantuannya.

Iman menambahkan bahwa mekanisme pengumpulan donasi di Indonesia sejatinya telah diatur secara komprehensif dalam undang-undang. Regulasi tersebut secara tegas memberikan jaminan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima donasi. Oleh karena itu, langkah kepolisian diambil sebagai bentuk pencegahan agar proses donasi berjalan sesuai koridor hukum dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Menariknya, setelah melalui serangkaian proses klarifikasi yang sigap, pihak kepolisian segera mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut. Proses pemulihan ini bahkan diselesaikan dalam kurun waktu yang jauh lebih cepat dari standar operasional, yakni kurang dari lima hari kerja. Dengan demikian, rekening Botok Pati kini telah berfungsi normal kembali dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Mandiri.
Polda Metro Jaya juga memberikan jaminan penuh terkait kerahasiaan data pribadi para donatur serta Botok Pati dalam kasus ini. Iman memastikan bahwa informasi sensitif tersebut akan tetap terjaga dan tidak akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Konfirmasi terakhir menegaskan bahwa penundaan transaksi telah dicabut dan rekening dapat beroperasi seperti sedia kala.

