zonamerahnews.com – Bareskrim Polri baru-baru ini mengamankan sosok penting di balik PT Dana Syariah Indonesia DSI FH yang diduga menjadi dalang di balik skema pendanaan bermasalah Penangkapan ini menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang disinyalir merugikan banyak pihak melalui proyek-proyek fiktif
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri secara resmi menahan FH selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026 Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan Brigjen Ade Safri Simanjuntak Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri menjelaskan FH merupakan tersangka baru yang terungkap dari pengembangan kasus setelah sebelumnya empat individu lain TA MY ARL dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka

Identitas FH cukup mengejutkan publik Ia diketahui merupakan pendiri sekaligus penasihat PT DSI Lebih jauh rekam jejaknya menunjukkan ia pernah menduduki posisi strategis di lembaga keuangan terkemuka FH tercatat sebagai mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan OJK periode 2014-2017 Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018 serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia BEI periode 2018-2022
Penetapan FH sebagai tersangka didasari oleh serangkaian fakta penyidikan yang kuat didukung oleh lima alat bukti sah Setelah pemanggilan sebagai tersangka pada Jumat 19 Juni penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap FH Proses interogasi yang didampingi kuasa hukumnya ini berlangsung selama kurang lebih sepuluh jam dari pukul 11.00 hingga 21.00 WIB dengan total 79 pertanyaan diajukan
Modus operandi PT DSI dalam kasus ini diduga melibatkan penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek yang sebenarnya tidak ada Mereka memanfaatkan data atau informasi peminjam eksisting dari periode 2018 hingga 2025 untuk melancarkan aksinya Atas perbuatannya FH dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal berlapis meliputi penggelapan penipuan tindak pidana di sektor jasa keuangan tindak pidana melalui media elektronik serta tindak pidana pencucian uang
Bareskrim berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan penelusuran aset guna memulihkan kerugian para korban Kolaborasi erat dijalin dengan berbagai instansi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK OJK Korlantas Polri dan Badan Pertanahan Nasional BPN Selain itu penyidik juga aktif berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum JPU dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK untuk memfasilitasi permohonan restitusi para korban memastikan hak-hak mereka terpenuhi
Perkembangan kasus menunjukkan berkas perkara tiga tersangka awal TA MY dan ARL telah dinyatakan lengkap P21 dan diserahkan ke JPU pada 9 Juni 2026 Sementara itu pemberkasan untuk tersangka AS FH dan tersangka korporasi masih terus berjalan secara simultan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

