zonamerahnews.com – Publik dibuat penasaran dengan penahanan dua sosok kontroversial, Roy Suryo dan Dokter Tifa, oleh Polda Metro Jaya. Kini, teka-teki itu mulai terkuak setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara. Keduanya kini berstatus tahanan terkait dugaan penyebaran hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, langkah penahanan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian proses penyidikan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya sebelumnya juga telah memberikan keterangan serupa. Menurut Listyo, prosedur ini wajib dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap II. Tak hanya itu, penyidik juga memastikan kondisi kesehatan dan kelengkapan administrasi para tersangka telah terpenuhi dengan baik sebelum penyerahan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya telah merinci alasan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keduanya dijerat dengan berbagai pasal berlapis yang serius. Pasal-pasal tersebut mencakup dugaan manipulasi, penciptaan, perubahan, hingga perusakan informasi elektronik yang seolah-olah otentik. Selain itu, mereka juga dituduh mengubah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain secara berlanjut.
Lebih lanjut, kasus ini juga menyeret keduanya ke dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi, serta fitnah. Ancaman hukumannya tidak main-main, merujuk pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Tak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Deretan pasal yang dikenakan semakin panjang dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penahanan ini menandai babak baru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik luas.

