zonamerahnews.com – Sebuah video yang menunjukkan seorang pengemudi ojek online (ojol) memohon-mohon agar sepeda motornya tidak diangkut petugas mendadak viral di media sosial. Dalam rekaman yang menyentuh hati tersebut, sang pengemudi terdengar memelas, "Tolong, Bang. Saya butuh uang, anak saya sekolah, saya butuh makan. Rumah saya di Bekasi bang." Pemandangan pilu ini pun segera memicu respons dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur yang akhirnya angkat bicara terkait insiden tersebut.
Sudinhub Jakarta Timur menjelaskan bahwa insiden tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban parkir liar yang digelar pada Rabu 17 Juni. Tim gabungan yang terdiri dari Sudinhub Jakarta Timur Satpol PP Sudin Sosial dan Kepolisian melakukan tindakan tegas di Jalan Jatinegara Timur depan J-Town. Operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut aparat menindak lima sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar. Penindakan dilakukan dengan metode angkut jaring. Salah satu kendaraan yang disita adalah milik pengemudi ojol yang videonya viral tersebut. Sang pengemudi diketahui baru tiba di lokasi setelah motornya sudah berada di atas truk pengangkut.
Harlem menegaskan bahwa demi menjaga keselamatan selama proses pengangkutan dan menghindari risiko baik bagi petugas maupun pengguna jalan lainnya pemilik kendaraan diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. "Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja," ujar Harlem. Ia menambahkan bahwa petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan.
Setibanya di kantor Sudinhub Jakarta Timur pemilik kendaraan dilayani sesuai prosedur yang berlaku. Setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran sang pengemudi ojol dapat kembali melanjutkan aktivitasnya. Harlem juga menekankan bahwa penertiban ini berlaku untuk semua jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat tanpa memandang profesi pemiliknya.
"Penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," pungkas Harlem. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan parkir demi kenyamanan dan keamanan bersama di jalan raya.

