Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gadis SD Sukabumi Alami Trauma Mencekam

    26-06-2026 - 22.05

    Pusaran Judi Online Terbesar Seret WNI

    26-06-2026 - 18.05

    Program Rahasia Akmil Ubah Siswa Sekolah Rakyat

    26-06-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Gadis SD Sukabumi Alami Trauma Mencekam
    • Pusaran Judi Online Terbesar Seret WNI
    • Program Rahasia Akmil Ubah Siswa Sekolah Rakyat
    • GEMPAR Mutasi Besar Polri 190 Kapolres Pindah
    • KSP Dudung Ungkap Pesan Khusus Prabowo Ini Kondisi Korban
    • Terkuak Pria Misterius di Balik Kematian ASN Juanda
    • Mantan Pejabat Ingin Bongkar Nama Besar Nasib JC
    • Detik detik mencekam wanita dicegat mata elang
    Sabtu, 27 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Tambang Ilegal Kolaka: Kejati Sulteng Tetapkan 4 Tersangka!
    Nasional

    Tambang Ilegal Kolaka: Kejati Sulteng Tetapkan 4 Tersangka!

    27-04-2025 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Tambang Ilegal Kolaka: Kejati Sulteng Tetapkan 4 Tersangka!

    zonamerahnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait tambang nikel ilegal di Kolaka. Informasi mengejutkan ini diungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, kepada awak media Sabtu (26/4) lalu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp100 miliar!

    Keempat tersangka yang kini berurusan dengan hukum adalah MM (Direktur Utama PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), ES (Direktur PT PTB), dan SPI (Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka). Mereka diduga terlibat dalam skema yang melibatkan penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut nikel secara ilegal.

    Tambang Ilegal Kolaka: Kejati Sulteng Tetapkan 4 Tersangka!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Modus operandi yang terungkap cukup rumit. Berawal dari PT AMIN, pemegang IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) sejak 2014 di Desa Patikala, Kabupaten Kolaka Utara, yang pada 2023 telah mencapai kuota produksi dan penjualan. Namun, ES diduga menjalin kerjasama dengan H (Direktur PT Kurnia Mining Resource/KMR) untuk memanfaatkan pelabuhan jetty milik PT KMR guna mengangkut nikel yang diduga berasal dari luar wilayah izin PT AMIN. Nikel tersebut kemudian seolah-olah dinyatakan sebagai hasil produksi PT AMIN berkat dokumen palsu.

    Puncaknya, pada 17 Juni 2023, MLY menandatangani perjanjian jasa pelabuhan dengan H untuk penggunaan Pelabuhan Jetty PT KMR. SPI, sebagai Kepala KUPP, diduga turut berperan dengan mengusulkan kepada Dirjen Perhubungan Laut agar PT AMIN terdaftar sebagai pengguna terminal umum, padahal sebelumnya tidak terdaftar.

    Akibat ulah para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp100 miliar. Meskipun angka tersebut masih dalam proses perhitungan auditor, Kejati Sultra telah menjerat keempat tersangka dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5 junto pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 A junto pasal 12 B junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 56 junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berani bermain-main dengan kekayaan negara.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Gadis SD Sukabumi Alami Trauma Mencekam

    26-06-2026 - 22.05

    Pusaran Judi Online Terbesar Seret WNI

    26-06-2026 - 18.05

    Program Rahasia Akmil Ubah Siswa Sekolah Rakyat

    26-06-2026 - 16.05

    GEMPAR Mutasi Besar Polri 190 Kapolres Pindah

    26-06-2026 - 13.05

    KSP Dudung Ungkap Pesan Khusus Prabowo Ini Kondisi Korban

    26-06-2026 - 08.05

    Terkuak Pria Misterius di Balik Kematian ASN Juanda

    26-06-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Gadis SD Sukabumi Alami Trauma Mencekam

    Nasional 26-06-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Sebuah insiden kekerasan seksual yang mengguncang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat kini menjadi sorotan…

    Pusaran Judi Online Terbesar Seret WNI

    26-06-2026 - 18.05

    Program Rahasia Akmil Ubah Siswa Sekolah Rakyat

    26-06-2026 - 16.05

    GEMPAR Mutasi Besar Polri 190 Kapolres Pindah

    26-06-2026 - 13.05
    Our Picks

    Gadis SD Sukabumi Alami Trauma Mencekam

    26-06-2026 - 22.05

    Pusaran Judi Online Terbesar Seret WNI

    26-06-2026 - 18.05

    Program Rahasia Akmil Ubah Siswa Sekolah Rakyat

    26-06-2026 - 16.05

    GEMPAR Mutasi Besar Polri 190 Kapolres Pindah

    26-06-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.