zonamerahnews.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP kini tengah merasakan kekhawatiran mendalam Wakil Sekretaris Jenderal Utut Adianto menyuarakan harapannya agar fraksi lain di DPR tidak mengabaikan PDIP dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Kecemasan ini muncul lantaran PDIP menjadi satu-satunya kekuatan politik di parlemen yang berada di luar koalisi pemerintah Utut menegaskan pentingnya kebersamaan dalam merumuskan regulasi krusial ini.
PDIP sejak awal konsisten memperjuangkan kedaulatan partai bukan sekadar nomor urut dalam daftar peserta pemilu Utut menjelaskan Selain itu fraksi berlambang banteng moncong putih ini juga bertekad mempertahankan ambang batas parlemen yang berlaku saat ini Utut tidak merinci angka pasti namun penekanan pada kedaulatan partai menjadi poin utama perjuangan mereka.

Menanggapi kegelisahan PDIP Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra segera memberikan jaminan Dasco memastikan tidak ada satu pun fraksi yang akan ditinggalkan dalam proses pembahasan RUU Pemilu Ia menekankan bahwa setiap diskusi di DPR berlangsung secara transparan dan terbuka bagi semua pihak.
Dasco menambahkan bahwa seluruh fraksi akan diajak berpartisipasi aktif terutama PDIP sebagai fraksi dengan jumlah kursi terbesar di parlemen Ini menunjukkan komitmen DPR untuk merangkul semua elemen demi hasil terbaik bagi bangsa.
Dalam waktu dekat Dasco mengungkapkan rencana rapat pimpinan untuk membentuk panitia khusus pansus RUU Pemilu pada pekan depan Selanjutnya DPR juga akan segera membentuk panitia seleksi penyelenggara pemilu pada akhir Oktober mendatang sebuah langkah progresif menuju persiapan pemilu berikutnya.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda telah mengambil inisiatif politik Meski belum mendapat lampu hijau resmi dari pimpinan DPR Komisi II telah menggelar audiensi dengan para pakar dan pemerhati pemilu Hasilnya mereka berhasil menyusun 28 Daftar Inventarisir Masalah DIM RUU yang telah diserahkan kepada masing-masing fraksi.
Langkah-langkah ini dilakukan di luar prosedur resmi penyusunan RUU Namun Rifqinizamy menjelaskan bahwa ini adalah ijtihad politik untuk memenuhi prinsip meaningful participation sesuai amanat Mahkamah Konstitusi Komisi II berani menyusun DIM demi memastikan keterlibatan publik yang luas dalam proses legislasi.

