zonamerahnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait tambang nikel ilegal di Kolaka. Informasi mengejutkan ini diungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, kepada awak media Sabtu (26/4) lalu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp100 miliar!
Keempat tersangka yang kini berurusan dengan hukum adalah MM (Direktur Utama PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), ES (Direktur PT PTB), dan SPI (Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka). Mereka diduga terlibat dalam skema yang melibatkan penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut nikel secara ilegal.

Modus operandi yang terungkap cukup rumit. Berawal dari PT AMIN, pemegang IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) sejak 2014 di Desa Patikala, Kabupaten Kolaka Utara, yang pada 2023 telah mencapai kuota produksi dan penjualan. Namun, ES diduga menjalin kerjasama dengan H (Direktur PT Kurnia Mining Resource/KMR) untuk memanfaatkan pelabuhan jetty milik PT KMR guna mengangkut nikel yang diduga berasal dari luar wilayah izin PT AMIN. Nikel tersebut kemudian seolah-olah dinyatakan sebagai hasil produksi PT AMIN berkat dokumen palsu.
Puncaknya, pada 17 Juni 2023, MLY menandatangani perjanjian jasa pelabuhan dengan H untuk penggunaan Pelabuhan Jetty PT KMR. SPI, sebagai Kepala KUPP, diduga turut berperan dengan mengusulkan kepada Dirjen Perhubungan Laut agar PT AMIN terdaftar sebagai pengguna terminal umum, padahal sebelumnya tidak terdaftar.
Akibat ulah para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp100 miliar. Meskipun angka tersebut masih dalam proses perhitungan auditor, Kejati Sultra telah menjerat keempat tersangka dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5 junto pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 A junto pasal 12 B junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 56 junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berani bermain-main dengan kekayaan negara.