Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rahasia Koper WN Korea Terbongkar di Soetta

    17-08-2026 - 03.05

    Iming Iming Ratusan Juta Selundupkan Ketamin

    16-08-2026 - 22.05

    NTT Diguncang Ratusan Kali Gempa Susulan Warga Rasakan Ini

    16-08-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Rahasia Koper WN Korea Terbongkar di Soetta
    • Iming Iming Ratusan Juta Selundupkan Ketamin
    • NTT Diguncang Ratusan Kali Gempa Susulan Warga Rasakan Ini
    • Perintah Penting Negara 17 Agustus Wajib Tahu
    • NTT Pulih Cepat Mendagri Ungkap Rahasia
    • NTT Diguncang Gempa Dahsyat Puluhan Jiwa Melayang
    • Waspada BMKG Ungkap Sesar Flores Masih Mengancam
    • PDIP Waswas RUU Pemilu Dasco Beri Janji Tegas
    Senin, 17 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Rahasia Koper WN Korea Terbongkar di Soetta
    Nasional

    Rahasia Koper WN Korea Terbongkar di Soetta

    17-08-2026 - 03.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Rahasia Koper WN Korea Terbongkar di Soetta

    zonamerahnews.com – Sebuah koper milik penumpang asal Korea Selatan mendadak jadi sorotan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang. Bukan berisi pakaian atau oleh-oleh biasa, delapan ekor biawak hidup justru ditemukan terselip di dalamnya, memicu kehebohan dan penangkapan pelaku. Insiden ini kembali membuka mata publik tentang maraknya upaya penyelundupan satwa endemik Indonesia melalui jalur udara.

    Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Banten berhasil mengungkap kasus ini setelah mencurigai benda aneh dalam koper seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial JJ, 25 tahun, yang hendak terbang menuju Seoul. Pemeriksaan awal menggunakan alat pemindai sinar-X menunjukkan adanya objek mencurigakan. Setelah dibuka, petugas menemukan delapan ekor biawak yang dibungkus rapi dengan kantong kain dan disembunyikan di antara tumpukan pakaian.

    Rahasia Koper WN Korea Terbongkar di Soetta
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Banten Duma Sari Margaretha menegaskan bahwa kedelapan biawak yang ditemukan merupakan spesies dilindungi. Menurutnya, insiden ini membuktikan betapa krusialnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan. Setiap satwa yang akan dibawa ke luar negeri, lanjut Duma, harus memenuhi segala persyaratan dan dilengkapi dokumen karantina yang sah. Ia juga menambahkan bahwa tindakan ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

    Kasus ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan satwa liar yang berhasil digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, aparat pernah mengamankan 202 reptil dari warga negara Rusia, 134 reptil dari warga Mesir, 13 burung hidup dari warga China, serta 103 reptil yang melibatkan warga Belanda dan Lituania. Bahkan pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik yang akan dikirim ke Oman juga berhasil dihentikan.

    Duma Sari Margaretha mengimbau seluruh masyarakat, baik warga negara asing maupun Indonesia, untuk memahami dan mematuhi aturan ketat terkait lalu lintas hewan. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi yang mencoba membawa satwa secara sembunyi-sembunyi atau menjadikannya suvenir tanpa melaporkan kepada petugas berwenang. "Satwa liar bukanlah cenderamata yang bisa dibawa seenaknya ke luar negeri. Setiap pergerakan hewan harus sesuai ketentuan karantina dan perlindungan satwa," tegasnya.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyoroti bahwa perdagangan ilegal satwa Indonesia kini memanfaatkan jalur internasional. Ia menekankan pentingnya memperketat pengawasan mulai dari hulu hingga titik keberangkatan. Januanto juga menyerukan peningkatan pertukaran informasi dan kolaborasi dengan otoritas negara tujuan, bahkan melibatkan Interpol jika terindikasi adanya jaringan internasional. "Indonesia tidak boleh menjadi pemasok utama bagi pasar gelap satwa liar global," tegasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka JJ kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, JJ juga dijerat juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Iming Iming Ratusan Juta Selundupkan Ketamin

    16-08-2026 - 22.05

    NTT Diguncang Ratusan Kali Gempa Susulan Warga Rasakan Ini

    16-08-2026 - 18.05

    Perintah Penting Negara 17 Agustus Wajib Tahu

    16-08-2026 - 16.05

    NTT Pulih Cepat Mendagri Ungkap Rahasia

    16-08-2026 - 13.05

    NTT Diguncang Gempa Dahsyat Puluhan Jiwa Melayang

    16-08-2026 - 08.05

    Waspada BMKG Ungkap Sesar Flores Masih Mengancam

    16-08-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Rahasia Koper WN Korea Terbongkar di Soetta

    Nasional 17-08-2026 - 03.05

    zonamerahnews.com – Sebuah koper milik penumpang asal Korea Selatan mendadak jadi sorotan di Bandara Internasional…

    Iming Iming Ratusan Juta Selundupkan Ketamin

    16-08-2026 - 22.05

    NTT Diguncang Ratusan Kali Gempa Susulan Warga Rasakan Ini

    16-08-2026 - 18.05

    Perintah Penting Negara 17 Agustus Wajib Tahu

    16-08-2026 - 16.05
    Our Picks

    Rahasia Koper WN Korea Terbongkar di Soetta

    17-08-2026 - 03.05

    Iming Iming Ratusan Juta Selundupkan Ketamin

    16-08-2026 - 22.05

    NTT Diguncang Ratusan Kali Gempa Susulan Warga Rasakan Ini

    16-08-2026 - 18.05

    Perintah Penting Negara 17 Agustus Wajib Tahu

    16-08-2026 - 16.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.