zonamerahnews.com – Kobaran api yang melanda Tempat Pembuangan Akhir TPA Jatiwaringin Mauk Kabupaten Tangerang sejak Selasa lalu kini memasuki babak baru upaya pemadaman. Dua unit helikopter pengebom air canggih dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah dari udara. Langkah ini menjadi harapan besar di tengah sulitnya akses darat menuju titik-titik api.
Brigjen TNI Djohan Darmawan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB menjelaskan dua helikopter jenis MI-8AMT dengan nomor registrasi RA-22834 telah direposisi dari Provinsi Jambi dan kini siap beraksi. Salah satu helikopter tersebut memiliki daya angkut air hingga 4.000 liter yang akan dijatuhkan langsung ke area tumpukan sampah yang masih mengeluarkan api dan asap tebal. Helikopter-helikopter ini akan mengambil air dari sebuah danau kecil di dekat TPA untuk mempercepat proses pengisian dan pengeboman air.

Di darat tim gabungan dari BPBD TNI dan Polri terus berjuang melakukan penyemprotan air sebagai upaya pendinginan di sisi bawah TPA dari utara hingga selatan. Namun Djohan mengakui medan yang tidak stabil dan berbahaya membuat personel sulit menjangkau pusat kobaran api secara langsung. Risiko tinggi terhadap keselamatan petugas menjadi pertimbangan utama.
Tak hanya dari udara dan darat BNPB bersama Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika BMKG juga menyiapkan strategi pamungkas yaitu Teknologi Modifikasi Cuaca TMC. Sebuah pesawat khusus akan digunakan untuk menyemai garam di awan dengan harapan memicu hujan buatan. Ini adalah upaya serius untuk mempercepat penanganan bencana yang meluas ini.
Hingga saat ini area terdampak kebakaran di TPA Jatiwaringin telah mencapai sekitar 15 hektare. Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasid mengungkapkan puluhan warga terpaksa dievakuasi akibat ancaman asap tebal yang menyelimuti permukiman. Pemerintah daerah telah meningkatkan status penanggulangan dari siaga menjadi tanggap darurat. Keputusan ini diambil setelah rapat evaluasi bersama BPBD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK serta instansi terkait demi mengoptimalkan seluruh sumber daya dalam penanganan krisis. Peningkatan status ini berlaku sejak 30 Juni sesuai Surat Keputusan Bupati Tangerang mengingat dampak kesehatan dan risiko penyebaran api yang terus mengancam masyarakat sekitar.

