Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Waspada BMKG Ungkap Sesar Flores Masih Mengancam

    16-08-2026 - 06.05

    PDIP Waswas RUU Pemilu Dasco Beri Janji Tegas

    16-08-2026 - 03.05

    Terkuak Wajah Paskibraka Pengibar Bendera

    15-08-2026 - 22.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Waspada BMKG Ungkap Sesar Flores Masih Mengancam
    • PDIP Waswas RUU Pemilu Dasco Beri Janji Tegas
    • Terkuak Wajah Paskibraka Pengibar Bendera
    • Skandal Pejabat Aceh Terekam CCTV Gegerkan Publik
    • Jakarta Bersih Total Wajah Baru Ibu Kota
    • Pidato Prabowo Bikin Optimis Ekonomi Melejit
    • Tsunami NTT Terdeteksi BMKG Umumkan Ini Sekarang
    • Puan Buka Suara Balas Pujian Prabowo ke PDIP
    Minggu, 16 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Vonis Korupsi Laptop Gegerkan Publik Ini Dia Alasannya
    Nasional

    Vonis Korupsi Laptop Gegerkan Publik Ini Dia Alasannya

    30-06-2026 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Vonis Korupsi Laptop Gegerkan Publik Ini Dia Alasannya

    zonamerahnews.com – Sebuah putusan mengejutkan baru saja terkuak dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam kasus megakorupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022, majelis hakim menolak mentah-mentah tuntutan jaksa untuk membebankan uang pengganti fantastis senilai sekitar Rp4,8 triliun kepada terdakwa. Keputusan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar: mengapa jumlah uang sebanyak itu justru ditolak dan bagaimana nasibnya kini.

    Majelis hakim memahami semangat jaksa yang ingin memulihkan kerugian negara secara maksimal. Tuntutan Rp4,8 triliun itu didasarkan pada dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang, merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 serta mekanisme pembalikan beban pembuktian sesuai Pasal 37 dan 37A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa semangat tersebut harus tetap berada dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

    Vonis Korupsi Laptop Gegerkan Publik Ini Dia Alasannya
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Ada lima alasan utama mengapa permohonan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun itu tidak dapat dikabulkan. Salah satunya adalah karena jalur hukum yang ditempuh dalam perkara ini dinilai tidak tepat. Ini bukan berarti hakim menyangkal keberadaan harta yang tidak seimbang, melainkan lebih pada prosedur hukum yang kurang pas.

    Oleh karena itu, majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak berhenti di sini. Mereka diminta untuk melanjutkan penelusuran harta mencurigakan tersebut melalui jalur penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah terbukti dalam putusan ini.

    Terlepas dari penolakan tuntutan uang pengganti triliunan rupiah itu, terdakwa dalam kasus pengadaan laptop ini tetap divonis berat. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

    Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun. Menariknya, salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa dakwaan jaksa terhadap terdakwa tidak terbukti dan seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus Chromebook ini.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Waspada BMKG Ungkap Sesar Flores Masih Mengancam

    16-08-2026 - 06.05

    PDIP Waswas RUU Pemilu Dasco Beri Janji Tegas

    16-08-2026 - 03.05

    Terkuak Wajah Paskibraka Pengibar Bendera

    15-08-2026 - 22.05

    Skandal Pejabat Aceh Terekam CCTV Gegerkan Publik

    15-08-2026 - 18.05

    Jakarta Bersih Total Wajah Baru Ibu Kota

    15-08-2026 - 16.05

    Pidato Prabowo Bikin Optimis Ekonomi Melejit

    15-08-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Waspada BMKG Ungkap Sesar Flores Masih Mengancam

    Nasional 16-08-2026 - 06.05

    zonamerahnews.com – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika BMKG mengeluarkan peringatan serius terkait potensi aktivitas Sesar…

    PDIP Waswas RUU Pemilu Dasco Beri Janji Tegas

    16-08-2026 - 03.05

    Terkuak Wajah Paskibraka Pengibar Bendera

    15-08-2026 - 22.05

    Skandal Pejabat Aceh Terekam CCTV Gegerkan Publik

    15-08-2026 - 18.05
    Our Picks

    Waspada BMKG Ungkap Sesar Flores Masih Mengancam

    16-08-2026 - 06.05

    PDIP Waswas RUU Pemilu Dasco Beri Janji Tegas

    16-08-2026 - 03.05

    Terkuak Wajah Paskibraka Pengibar Bendera

    15-08-2026 - 22.05

    Skandal Pejabat Aceh Terekam CCTV Gegerkan Publik

    15-08-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.