zonamerahnews.com – Sebuah putusan mengejutkan baru saja terkuak dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam kasus megakorupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022, majelis hakim menolak mentah-mentah tuntutan jaksa untuk membebankan uang pengganti fantastis senilai sekitar Rp4,8 triliun kepada terdakwa. Keputusan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar: mengapa jumlah uang sebanyak itu justru ditolak dan bagaimana nasibnya kini.
Majelis hakim memahami semangat jaksa yang ingin memulihkan kerugian negara secara maksimal. Tuntutan Rp4,8 triliun itu didasarkan pada dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang, merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 serta mekanisme pembalikan beban pembuktian sesuai Pasal 37 dan 37A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa semangat tersebut harus tetap berada dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

Ada lima alasan utama mengapa permohonan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun itu tidak dapat dikabulkan. Salah satunya adalah karena jalur hukum yang ditempuh dalam perkara ini dinilai tidak tepat. Ini bukan berarti hakim menyangkal keberadaan harta yang tidak seimbang, melainkan lebih pada prosedur hukum yang kurang pas.
Oleh karena itu, majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak berhenti di sini. Mereka diminta untuk melanjutkan penelusuran harta mencurigakan tersebut melalui jalur penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah terbukti dalam putusan ini.
Terlepas dari penolakan tuntutan uang pengganti triliunan rupiah itu, terdakwa dalam kasus pengadaan laptop ini tetap divonis berat. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun. Menariknya, salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa dakwaan jaksa terhadap terdakwa tidak terbukti dan seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus Chromebook ini.

