zonamerahnews.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menggugat keabsahan sejumlah tindakan kepolisian dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Sidang lanjutan yang dinanti akan digelar besok Selasa 30 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pihaknya telah merampungkan persiapan. "Polda Metro Jaya melalui Bidang Hukum telah mengumpulkan seluruh data dan dokumen terkait proses administrasi maupun materi yang diajukan dalam gugatan praperadilan ini. Kami siap menyajikan argumen balasan," ujar Kombes Budi Senin 29 Juni. Ia menambahkan bahwa kepolisian menghormati penuh langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo sebagai hak konstitusional seorang tersangka.

Senada dengan itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan. "Tersangka RS sedang menguji legalitas tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kami sebagai aparat penegak hukum wajib taat pada hukum formil yang mengatur setiap proses penegakan hukum," jelas Iman. Ia juga menekankan bahwa seluruh rangkaian penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur SOP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP.
Sebelumnya Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026. Gugatan dengan nomor perkara 99 Pid Pra 2026 PN JKT SEL tersebut menargetkan Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya dan Pemerintah cq Jaksa Agung RI sebagai tergugat.
Dalam poin-poin tuntutannya Roy Suryo meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penggeledahan di kediamannya tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Alasannya tindakan tersebut tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang. Selain itu tim kuasa hukum Roy juga mendesak agar penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dinyatakan tidak sah dan melanggar ketentuan hukum. Mereka merujuk pada Pasal 29 Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2 Pasal 97 ayat 2 KUHAP serta Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Penahanan juga disebut melanggar Pasal 29 Pasal 40 Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h KUHAP dan UUD 1945.

