zonamerahnews.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi secara terselubung di kawasan Hayam Wuruk Jakarta Barat. Sindikat ini secara cerdik menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan berkedok sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital untuk mengelabui publik dan aparat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan modus operandi kelompok ini sangat terorganisir. Mereka mengelola ratusan situs web judi daring dan aktif melakukan promosi besar-besaran melalui berbagai platform media sosial. Untuk transaksi keuangan para pelaku memanfaatkan rekening penampung atau nominee serta aset digital seperti USDT yang kerap digunakan dalam pembelian kripto.

Dalam serangkaian penggerebekan petugas menemukan berbagai dokumen keimigrasian milik warga negara asing yang terlibat. Dokumen-dokumen seperti visa izin kerja izin masuk kembali dan izin tinggal menguatkan dugaan keterlibatan banyak WNA dalam operasi ilegal ini.
Sebelumnya Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin telah mengumumkan penangkapan total 322 warga negara asing terkait kasus ini. Dari jumlah tersebut 287 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari beragam negara meliputi 76 WNA China tiga WNA Laos dua WNA Malaysia 15 WNA Myanmar enam WNA Thailand dan 185 WNA Vietnam.
Tak hanya melibatkan WNA polisi juga mengungkap keterlibatan empat warga negara Indonesia. Keempat WNI berinisial MAP BT DFA dan DA kini juga telah berstatus tersangka. Sementara itu 35 WNA lainnya masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

