zonamerahnews – Sorotan publik kembali tertuju pada aktor Muhammad Ammar Akbar, atau yang akrab disapa Ammar Zoni, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan berat ini terkait kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Namun, yang menarik perhatian adalah respons singkat Ammar saat ditanya Ketua Majelis Hakim mengenai putusan tersebut: "Pikir-pikir."
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis. Hukuman tersebut diberikan setelah Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran barang haram di lingkungan rutan. Denda sebesar Rp1 miliar juga harus dibayarkan, atau diganti dengan tambahan kurungan penjara jika tidak mampu.

Hakim Dwi menjelaskan bahwa putusan yang baru saja dibacakan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Ini berarti Ammar Zoni, beserta lima terdakwa lainnya, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Dari total enam terdakwa yang menjalani sidang putusan, Ammar Zoni dan satu terdakwa lainnya memilih opsi ‘pikir-pikir’, mengindikasikan kemungkinan besar mereka akan menempuh jalur banding. Sementara itu, Ammar Zoni sendiri menerima hukuman paling berat di antara para terdakwa lainnya, yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam mufakat jahat untuk mengedarkan narkotika di Rutan Salemba, seperti yang diungkapkan oleh zonamerahnews.com. Keputusan Ammar untuk "pikir-pikir" ini membuka babak baru dalam perjalanan hukumnya, apakah ia akan menerima vonis atau mencoba peruntungan di tingkat banding.
