zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuri perhatian publik dengan kajian kontroversialnya mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode. Kajian ini, yang disebut-sebut melibatkan masukan dari berbagai pihak termasuk kader partai, bertujuan utama untuk mencegah praktik korupsi di sektor politik yang dinilai sangat rentan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem politik di Indonesia.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa sektor politik menjadi salah satu area yang paling rawan terhadap korupsi. Oleh karena itu, KPK mengambil pendekatan pencegahan, melengkapi program-program pendidikan dan partisipasi masyarakat yang sudah berjalan, seperti "Politik Cerdas Berintegritas" dan kampanye anti-politik uang. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola partai yang lebih transparan dan akuntabel.

Dalam kajian tata kelola partai politik ini, KPK setidaknya merumuskan 16 rekomendasi penting. Beberapa di antaranya mencakup usulan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 untuk mewajibkan pelaporan detail kegiatan pendidikan politik yang didanai bantuan pemerintah. Selain itu, KPK juga menyarankan revisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur kurikulum pendidikan politik. Poin krusial lainnya adalah dorongan agar partai politik mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas minimal pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi, serta yang paling disorot, pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai guna memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan efektif.
Namun, usulan KPK ini langsung menuai respons negatif dari sejumlah petinggi partai besar. Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, secara tegas menyatakan bahwa KPK telah melampaui batas kewenangannya. Menurutnya, mengintervensi urusan internal partai politik, yang merupakan organisasi masyarakat sipil dan bukan lembaga negara, adalah tindakan yang terlalu jauh.
Senada dengan PDIP, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menolak mentah-mentah gagasan tersebut. Sahroni berpendapat bahwa masa jabatan ketua umum sepenuhnya adalah hak prerogatif partai dan merupakan dinamika internal yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak eksternal manapun.
Debat mengenai batas masa jabatan ketua umum partai politik ini diprediksi akan terus bergulir, menyoroti ketegangan antara upaya pencegahan korupsi oleh lembaga negara dan otonomi internal partai politik.
