Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    16-06-2026 - 22.05

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila
    • Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu
    • Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah
    • Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh
    • UGM Memanas Pejabat Negara Kocar Kacir
    • Rahasia Terbongkar Kasus Ijazah Jokowi Mandek
    • Bocah Disetrum Jakarta Terkuak Motif Pemalakan
    • Tito Karnavian Kaget Temukan Ini di Bedah Rumah
    Rabu, 17 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KPK Gegerkan Parpol! Batas Jabatan Ketum Jadi Sorotan Tajam
    Nasional

    KPK Gegerkan Parpol! Batas Jabatan Ketum Jadi Sorotan Tajam

    23-04-2026 - 13.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuri perhatian publik dengan kajian kontroversialnya mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode. Kajian ini, yang disebut-sebut melibatkan masukan dari berbagai pihak termasuk kader partai, bertujuan utama untuk mencegah praktik korupsi di sektor politik yang dinilai sangat rentan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem politik di Indonesia.

    Budi Prasetyo menegaskan bahwa sektor politik menjadi salah satu area yang paling rawan terhadap korupsi. Oleh karena itu, KPK mengambil pendekatan pencegahan, melengkapi program-program pendidikan dan partisipasi masyarakat yang sudah berjalan, seperti "Politik Cerdas Berintegritas" dan kampanye anti-politik uang. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola partai yang lebih transparan dan akuntabel.

    KPK Gegerkan Parpol! Batas Jabatan Ketum Jadi Sorotan Tajam
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam kajian tata kelola partai politik ini, KPK setidaknya merumuskan 16 rekomendasi penting. Beberapa di antaranya mencakup usulan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 untuk mewajibkan pelaporan detail kegiatan pendidikan politik yang didanai bantuan pemerintah. Selain itu, KPK juga menyarankan revisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur kurikulum pendidikan politik. Poin krusial lainnya adalah dorongan agar partai politik mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas minimal pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi, serta yang paling disorot, pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai guna memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan efektif.

    Namun, usulan KPK ini langsung menuai respons negatif dari sejumlah petinggi partai besar. Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, secara tegas menyatakan bahwa KPK telah melampaui batas kewenangannya. Menurutnya, mengintervensi urusan internal partai politik, yang merupakan organisasi masyarakat sipil dan bukan lembaga negara, adalah tindakan yang terlalu jauh.

    Senada dengan PDIP, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menolak mentah-mentah gagasan tersebut. Sahroni berpendapat bahwa masa jabatan ketua umum sepenuhnya adalah hak prerogatif partai dan merupakan dinamika internal yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak eksternal manapun.

    Debat mengenai batas masa jabatan ketua umum partai politik ini diprediksi akan terus bergulir, menyoroti ketegangan antara upaya pencegahan korupsi oleh lembaga negara dan otonomi internal partai politik.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    16-06-2026 - 22.05

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05

    Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh

    16-06-2026 - 13.05

    UGM Memanas Pejabat Negara Kocar Kacir

    16-06-2026 - 08.05

    Rahasia Terbongkar Kasus Ijazah Jokowi Mandek

    16-06-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    Nasional 16-06-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Guncangan dahsyat berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Sulawesi Tengah pada Selasa pukul 11.27…

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05

    Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh

    16-06-2026 - 13.05
    Our Picks

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    16-06-2026 - 22.05

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05

    Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh

    16-06-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.