Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    16-06-2026 - 22.05

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila
    • Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu
    • Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah
    • Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh
    • UGM Memanas Pejabat Negara Kocar Kacir
    • Rahasia Terbongkar Kasus Ijazah Jokowi Mandek
    • Bocah Disetrum Jakarta Terkuak Motif Pemalakan
    • Tito Karnavian Kaget Temukan Ini di Bedah Rumah
    Rabu, 17 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    23-04-2026 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    Heboh! UU PPRT Sah, Pemerintah Dikejar Waktu Setahun!

    zonamerahnews – Setelah penantian panjang selama 22 tahun, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan. Namun, perjuangan belum usai. Pemerintah kini dihadapkan pada tenggat waktu paling lama satu tahun untuk merampungkan berbagai aturan turunan yang bersifat teknis.

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, saat dihubungi pada Rabu (22/4). "Peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun," tegas Bob, merujuk pada ketentuan yang mengikat pemerintah untuk segera menyusun regulasi implementasi UU PPRT.

    Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Bob menjelaskan bahwa UU PPRT sendiri sudah efektif dan mengikat sejak disahkan dalam rapat paripurna dan dicatat dalam lembaran negara. Ini berarti, hak dan kewajiban pekerja rumah tangga (PRT) kini telah memiliki payung hukum yang kuat, terlepas dari belum rampungnya aturan teknis.

    Regulasi turunan yang dimaksud, menurut Bob, hanya akan mengatur detail-detail yang lebih spesifik. Misalnya, terkait skema jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT, mekanisme pengawasan yang efektif, hingga prosedur penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul antara pekerja dan pemberi kerja. "PP tersebut hanya terkait pasal-pasal yang memerlukan teknis, sementara UU PPRT sudah berlaku dan mengikat sejak paripurna dan tercatat dalam lembaran negara," imbuhnya.

    Pengesahan UU PPRT menjadi momen bersejarah yang berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026, bertepatan dengan Hari Kartini pada Selasa (21/4). Rapat penting ini dihadiri oleh 314 dari 578 anggota dewan, menunjukkan dukungan kuat terhadap beleid ini.

    UU PPRT hadir sebagai angin segar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, yang sebelumnya tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Undang-undang ini mencakup 12 bab dan 37 pasal, yang secara komprehensif melindungi PRT dari berbagai potensi eksploitasi dan memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang layak.

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna tersebut, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. "Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," ujarnya penuh haru, menandai babak baru perlindungan bagi para pahlawan rumah tangga.


    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    16-06-2026 - 22.05

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05

    Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh

    16-06-2026 - 13.05

    UGM Memanas Pejabat Negara Kocar Kacir

    16-06-2026 - 08.05

    Rahasia Terbongkar Kasus Ijazah Jokowi Mandek

    16-06-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    Nasional 16-06-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Guncangan dahsyat berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Sulawesi Tengah pada Selasa pukul 11.27…

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05

    Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh

    16-06-2026 - 13.05
    Our Picks

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    16-06-2026 - 22.05

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05

    Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh

    16-06-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.