Heboh! UU PPRT Sah, Pemerintah Dikejar Waktu Setahun!
zonamerahnews – Setelah penantian panjang selama 22 tahun, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan. Namun, perjuangan belum usai. Pemerintah kini dihadapkan pada tenggat waktu paling lama satu tahun untuk merampungkan berbagai aturan turunan yang bersifat teknis.

Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, saat dihubungi pada Rabu (22/4). "Peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun," tegas Bob, merujuk pada ketentuan yang mengikat pemerintah untuk segera menyusun regulasi implementasi UU PPRT.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Bob menjelaskan bahwa UU PPRT sendiri sudah efektif dan mengikat sejak disahkan dalam rapat paripurna dan dicatat dalam lembaran negara. Ini berarti, hak dan kewajiban pekerja rumah tangga (PRT) kini telah memiliki payung hukum yang kuat, terlepas dari belum rampungnya aturan teknis.
Regulasi turunan yang dimaksud, menurut Bob, hanya akan mengatur detail-detail yang lebih spesifik. Misalnya, terkait skema jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT, mekanisme pengawasan yang efektif, hingga prosedur penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul antara pekerja dan pemberi kerja. "PP tersebut hanya terkait pasal-pasal yang memerlukan teknis, sementara UU PPRT sudah berlaku dan mengikat sejak paripurna dan tercatat dalam lembaran negara," imbuhnya.
Pengesahan UU PPRT menjadi momen bersejarah yang berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026, bertepatan dengan Hari Kartini pada Selasa (21/4). Rapat penting ini dihadiri oleh 314 dari 578 anggota dewan, menunjukkan dukungan kuat terhadap beleid ini.
UU PPRT hadir sebagai angin segar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, yang sebelumnya tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Undang-undang ini mencakup 12 bab dan 37 pasal, yang secara komprehensif melindungi PRT dari berbagai potensi eksploitasi dan memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang layak.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna tersebut, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. "Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," ujarnya penuh haru, menandai babak baru perlindungan bagi para pahlawan rumah tangga.
