Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Malam Nahas di Langkat Tiga Nyawa Melayang

    21-09-2026 - 03.35

    Waspada Densus 88 Dukung Larangan Gawai di Sekolah

    21-09-2026 - 03.05

    Syarat Capres Dua Fraksi Guncang Politik Nasional

    20-09-2026 - 22.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Malam Nahas di Langkat Tiga Nyawa Melayang
    • Waspada Densus 88 Dukung Larangan Gawai di Sekolah
    • Syarat Capres Dua Fraksi Guncang Politik Nasional
    • Terungkap Bukan Intel Ini Identitas Korban KKB
    • Prabowo Bongkar Profesor Dukung Asing
    • Prabowo Guncang Gontor Bela Palestina Dapat Keffiyeh
    • Gajah Sumatera Terancam Bahaya Petugas Siaga
    • Darurat Satwa Liar Karhutla BKSDA Diminta Bertindak
    Senin, 21 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - TERUNGKAP! RUU Pemilu Prabowo Targetkan 2,5 Tahun, Tapi Ada ‘Jebakan’ MK?
    Nasional

    TERUNGKAP! RUU Pemilu Prabowo Targetkan 2,5 Tahun, Tapi Ada ‘Jebakan’ MK?

    22-04-2026 - 13.054 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    zonamerahnews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membeberkan target ambisius pemerintah terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Menurut Yusril, draf regulasi krusial ini diharapkan tuntas dalam kurun waktu 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebuah langkah strategis untuk memastikan persiapan Pemilu 2029 berjalan matang dan tanpa kendala berarti.

    Yusril menjelaskan, penetapan target waktu ini bukan tanpa alasan. "Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029," ujar Yusril saat menjawab pertanyaan dari Antara di Jakarta, Rabu (22/4). Jeda waktu yang memadai ini dianggap vital agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara memiliki ruang gerak yang leluasa dalam menyusun berbagai peraturan turunan dan logistik pemilu.

    TERUNGKAP! RUU Pemilu Prabowo Targetkan 2,5 Tahun, Tapi Ada 'Jebakan' MK?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Namun, Yusril juga mengingatkan adanya potensi "jebakan" yang bisa muncul setelah RUU Pemilu disahkan, yaitu uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengalaman sebelumnya menunjukkan, putusan MK yang membatalkan atau menafsirkan ulang undang-undang seringkali menimbulkan kerumitan. "Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan," ucapnya, menggarisbawahi dampak luas dari intervensi yudisial tersebut.

    Oleh karena itu, Yusril berharap pembahasan RUU Pemilu dapat dimulai pada pertengahan 2026. Kendati demikian, inisiatif revisi ini sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika DPR telah merampungkan draf awal, mereka akan menyampaikannya kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan mengeluarkan surat presiden (surpres) untuk menunjuk beberapa menteri guna membahas RUU tersebut secara mendalam.

    Saat ini, pemerintah sedang dalam tahap mengantisipasi draf RUU Pemilu dari DPR. Yusril menambahkan, pihaknya akan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai respons. "Dan kita menunggu arahan dari Bapak Presiden karena ada beberapa masalah yang sangat apa namanya krusial, sehubungan dengan beberapa putusan dari MK," kata Yusril, mengisyaratkan kompleksitas isu yang harus diselesaikan.

    DPR Tak Mau Terburu-buru, Ingin Hasil Optimal

    Di sisi lain, parlemen juga menunjukkan kehati-hatian dalam menyikapi RUU Pemilu. Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebelumnya menyatakan bahwa RUU Pemilu masih dalam tahap pembicaraan dengan pimpinan partai politik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).

    Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru membahas RUU Pemilu. Tujuannya adalah untuk menghasilkan undang-undang yang benar-benar berkualitas dan minim celah hukum. Dasco, yang ditemui di kompleks parlemen, Selasa (21/4), mengungkapkan bahwa pimpinan DPR sedang meminta partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun non-parlemen, untuk melakukan simulasi sistem pemilu. Hal ini diharapkan dapat memperkaya bahan pembahasan RUU.

    Dasco juga menyoroti banyaknya putusan MK terkait UU Pemilu sebelumnya. "Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain sehingga sekali ini, ya, tolong kita bersabar semua," katanya, menekankan pentingnya proses yang cermat agar tidak lagi menimbulkan gugatan di kemudian hari.

    10 Isu Krusial yang Akan Dirombak

    Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, merinci setidaknya 10 isu perubahan signifikan yang akan menjadi fokus dalam RUU Pemilu. Sebagian di antaranya merupakan amanat langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi.

    1. Sistem Pemilu Legislatif: RUU ini akan kembali membuka wacana apakah akan tetap mempertahankan proporsional terbuka, kembali ke tertutup, atau bahkan mengadopsi sistem campuran.
    2. Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold): Wacana perubahan ambang batas parlemen akan dibahas, mengingat putusan MK yang relevan.
    3. Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold): Perubahan ambang batas presiden juga menjadi agenda, terutama setelah MK meminta agar ambang batas ini dihapuskan.
    4. Jumlah Kursi per Daerah Pemilihan (Dapil): Akan ada peninjauan ulang terhadap alokasi jumlah kursi di setiap dapil.
    5. Sistem Konversi Suara Menjadi Kursi: Mekanisme penghitungan suara menjadi kursi di DPR akan dievaluasi.
    6. Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional: Merujuk pada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, akan dibahas kemungkinan pemisahan penyelenggaraan pemilu lokal (pilkada) dan nasional (pilpres dan pileg).
    7. Perbaikan Sistem Menekan Politik Uang: RUU ini akan mencari cara untuk menekan praktik politik uang dan jual beli suara (vote buying).
    8. Digitalisasi Tahapan Pemilu: Pemanfaatan teknologi digital dalam setiap tahapan pemilu akan dioptimalkan.
    9. Perubahan Lembaga Penyelenggara Pemilu: Wacana perbaikan profesionalitas dan integritas lembaga penyelenggara pemilu, yang selama ini kerap dikritik, akan menjadi perhatian.
    10. Penyelesaian Sengketa Pemilu: Doli mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus untuk penyelesaian sengketa pemilu.

    "Nah itu beberapa atau 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik yang pasti akan kita bahas dalam pembahasan undang-undang pemilu," pungkas Doli, menandakan bahwa pembahasan RUU ini akan sangat komprehensif dan menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan. (antara/gil)

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Malam Nahas di Langkat Tiga Nyawa Melayang

    21-09-2026 - 03.35

    Waspada Densus 88 Dukung Larangan Gawai di Sekolah

    21-09-2026 - 03.05

    Syarat Capres Dua Fraksi Guncang Politik Nasional

    20-09-2026 - 22.35

    Terungkap Bukan Intel Ini Identitas Korban KKB

    20-09-2026 - 22.05

    Prabowo Bongkar Profesor Dukung Asing

    19-09-2026 - 13.35

    Prabowo Guncang Gontor Bela Palestina Dapat Keffiyeh

    19-09-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Malam Nahas di Langkat Tiga Nyawa Melayang

    Nasional 21-09-2026 - 03.35

    zonamerahnews.com – Sebuah tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Langkat Sumatera Utara pada Sabtu malam. Sebuah mobil…

    Waspada Densus 88 Dukung Larangan Gawai di Sekolah

    21-09-2026 - 03.05

    Syarat Capres Dua Fraksi Guncang Politik Nasional

    20-09-2026 - 22.35

    Terungkap Bukan Intel Ini Identitas Korban KKB

    20-09-2026 - 22.05
    Our Picks

    Malam Nahas di Langkat Tiga Nyawa Melayang

    21-09-2026 - 03.35

    Waspada Densus 88 Dukung Larangan Gawai di Sekolah

    21-09-2026 - 03.05

    Syarat Capres Dua Fraksi Guncang Politik Nasional

    20-09-2026 - 22.35

    Terungkap Bukan Intel Ini Identitas Korban KKB

    20-09-2026 - 22.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.