Miris! 139 Guru PPPK Parepare 4 Bulan Tak Digaji, Ini Alasannya!
zonamerahnews – Ratusan guru honorer dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, harus menelan pil pahit. Sebanyak 139 tenaga pendidik ini belum menerima gaji mereka selama empat bulan terakhir, memicu kekecewaan dan pertanyaan besar mengenai transparansi dari pihak terkait.

Amran, salah satu perwakilan guru PPPK paruh waktu, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. Ia menyoroti minimnya informasi yang jelas dan resmi terkait pencairan gaji mereka. "Kami tidak pernah mendapatkan informasi secara jelas, baik lisan maupun tulisan resmi. Berita ini hanya mengambang di kami sebagai guru," ujar Amran dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Parepare, Senin (20/4), seperti dikutip zonamerahnews.com.
Menurut Amran, setiap kali mencoba berkomunikasi dengan pihak berwenang, jawaban yang diterima selalu sama: "tunggu, sabar." Kesabaran para guru kini diuji, mengingat empat bulan bukanlah waktu yang singkat. "Perlu kami sampaikan, 4 bulan ini, bukan 4 hari, ini waktu yang sangat lama bagi kami," tegasnya. Ia juga berharap, jika ada perpanjangan kontrak di masa depan, gaji mereka dapat dianggarkan melalui anggaran seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, bukan lagi dari dana BOS yang dinilai memiliki juknis rumit.
Menanggapi keluhan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parepare, Dede Harirustaman, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ini disebabkan oleh aturan penggunaan dana BOS terbaru. "Memang betul dalam juknis yang terbit di bulan Februari terkait pengelolaan dana BOS, melarang memberikan pembiayaan honor kepada yang (berstatus) ASN," terang Dede. Status PPPK yang disandang para guru ini membuat mereka masuk dalam kategori ASN, sehingga terbentur aturan tersebut.
Namun, Dede juga membawa kabar baik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan surat edaran di bulan Maret yang memberikan relaksasi penggunaan dana BOS untuk membiayai tenaga PPPK paruh waktu. "Alhamdulillah, di bulan Maret itu sudah ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait relaksasi penggunaan dana BOS untuk membiayai teman-teman PPPK Paruh Waktu," tambahnya, memberikan secercah harapan bagi para guru yang gajinya tertahan.
Rapat dengar pendapat yang membahas nasib para guru ini dihadiri oleh enam perwakilan guru PPPK paruh waktu, Plt Kadisdikbud Parepare, Plt Kepala BKD Parepare, serta Kepala BKPSDM Parepare, menunjukkan keseriusan pihak legislatif dan eksekutif dalam mencari solusi atas permasalahan krusial ini. Diharapkan, dengan adanya relaksasi aturan tersebut, gaji para guru dapat segera dicairkan dan kepastian finansial mereka kembali terjamin.
