Skandal Chat Mesum Guncang UI: Tim Ahli Bergerak Cepat!
zonamerahnews – Universitas Indonesia (UI) merespons cepat dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) melalui grup percakapan daring. Untuk menginvestigasi secara menyeluruh, UI telah membentuk tim ahli khusus di bawah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Pembentukan tim ini ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026, menindaklanjuti laporan dengan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026. Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh proses investigasi berjalan komprehensif, objektif, dan berkeadilan. "Pembentukan tim ahli merupakan langkah krusial untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK, sekaligus menjamin objektivitas dalam proses pemeriksaan," jelas Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya pada Selasa (21/4), seperti dikutip zonamerahnews.com.
Tim ahli ini dibekali dengan keahlian fungsional yang beragam, meliputi asesmen dan pendampingan bagi korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan. Pembagian spesialisasi ini bertujuan menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel.
Erwin menerangkan, penanganan kasus ini terbagi menjadi lima tahapan. Diawali dengan penerimaan laporan, dilanjutkan pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, serta pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi. Tahapan ini juga disertai asesmen tambahan seperti evaluasi psikologis guna memperkuat pembuktian. Seluruh temuan tersebut kemudian akan dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi, yang pada akhirnya akan disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan.
Pelibatan tenaga ahli ini merupakan wujud komitmen universitas dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemeriksaan. "Saat ini, proses penanganan kasus telah berada pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan dengan cermat, dengan berpegang teguh pada prinsip independensi dan akuntabilitas," tegasnya.
UI menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Kasus dugaan pelecehan ini berawal dari viralnya tangkapan layar grup chat yang mengandung percakapan tidak pantas, diduga melibatkan mahasiswa FHUI. Dalam percakapan tersebut, mereka diduga merendahkan mahasiswi lain. Sebelumnya, akun Instagram resmi Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui) telah mengonfirmasi penerimaan laporan mengenai grup chat tersebut dan menyatakan kecaman keras terhadap tindakan tersebut.
Selama proses penanganan, masyarakat diimbau untuk menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya investigasi. Komitmen terhadap objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas akan terus dijaga dalam setiap tahapan penanganan kasus ini.
