zonamerahnews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi tantangan dalam upaya mengungkap tuntas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa lalu. SB seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini telah menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran saksi tersebut. "Saksi tidak hadir," ujar Budi di Jakarta, seperti dikutip dari zonamerahnews.com. Ia menambahkan bahwa penyidik akan segera berkoordinasi dengan pihak yang bersangkutan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. "Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," tegasnya, menunjukkan komitmen KPK untuk terus mendalami kasus ini.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024 ini telah menjadi sorotan publik sejak KPK memulai tahap penyidikan beberapa waktu lalu. Perkembangan kasus ini cukup dinamis, dimulai dengan penetapan dua tersangka utama: Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex.
Meskipun sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara mencapai angka fantastis, Rp622 miliar, sebuah jumlah yang tentu saja memicu keprihatinan publik.
Penahanan terhadap Yaqut sempat mengalami perubahan status. Setelah awalnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, ia sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, Ishfah atau Gus Alex juga telah menjalani penahanan di rutan yang sama.
Terbaru, KPK telah menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Dua nama baru yang ditetapkan adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Mangkirnya staf PBNU ini menambah daftar panjang drama dalam pengungkapan kasus korupsi haji yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, sekaligus menunjukkan bahwa KPK terus bergerak maju dalam menuntaskan perkara ini.
