Heboh! MUI Soroti Cara DKI Kubur Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup!
zonamerahnews – Sebuah metode kontroversial dalam pemusnahan ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Cara penguburan massal ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup-hidup dinilai menyalahi prinsip dasar dalam Islam dan etika kesejahteraan hewan.

KH Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, secara tegas mengingatkan bahwa langkah pemusnahan dengan cara tersebut melanggar dua prinsip fundamental: rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam) dan etika kesejahteraan hewan. Pernyataan ini disampaikan Miftah saat berbincang dengan MUI Digital di Jakarta, Sabtu (18/4).
Miftahul Huda sendiri menggarisbawahi bahwa kebijakan Pemprov DKI dalam upaya mengendalikan ikan sapu-sapu ini sejatinya memiliki niat baik dan maslahat, terutama dalam konteks hifz al-bi’ah atau perlindungan lingkungan. Ikan sapu-sapu diketahui merusak ekosistem sungai dan mengancam keberlangsungan hidup ikan-ikan lokal. "Ini sejalan dengan maqasid syariah, masuk kategori dharuriyyat ekologis modern," kata Kiai Miftah.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kebijakan lingkungan ini juga relevan dengan hifz an-nasl (keberlanjutan makhluk hidup), karena bertujuan menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.
Namun, dari kacamata syariat, meskipun pembunuhan hewan diizinkan jika ada maslahat, metode penguburan ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup-hidup menimbulkan persoalan serius. Cara ini dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat proses kematian secara tidak wajar. "Hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (berbuat baik) sebagaimana hadis Nabi," tegas Miftah.
Problem etika kesejahteraan hewan juga menjadi poin krusial. Mengubur ikan hidup-hidup dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip umum kesejahteraan hewan yang mengedepankan minimnya penderitaan. "Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," imbuhnya.
Menanggapi kritik dan saran dari MUI ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan segera meminta masukan dari para ahli yang memahami syariat Islam terkait tata cara penguburan hewan yang lebih tepat. Pihak Pemprov juga menegaskan bahwa kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu ini sangat mendesak mengingat populasinya di perairan Jakarta telah mendominasi.
"Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan lebih dari 70 persen, tapi saya sampaikan lebih dari 60 persen," jelas perwakilan Pemprov, menggarisbawahi betapa seriusnya ancaman ikan invasif ini terhadap keseimbangan ekosistem lokal.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melancarkan aksi penangkapan ikan sapu-sapu secara serentak di lima wilayah kota administrasi pada Jumat (17/4). Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 07.30 hingga 11.00 WIB tersebut, sebanyak 6,98 ton ikan sapu-sapu berhasil dijaring. Kini, metode pemusnahannya menjadi fokus perdebatan yang memerlukan solusi bijak dari berbagai pihak.
