Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    24-04-2026 - 13.05

    Dana Haji Rp8,4 Miliar Kembali ke KPK, Khalid: Kami Korban!

    24-04-2026 - 08.05

    Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara! Reaksi Mengejutkan di Sidang

    24-04-2026 - 03.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Dana Haji Rp8,4 Miliar Kembali ke KPK, Khalid: Kami Korban!
    • Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara! Reaksi Mengejutkan di Sidang
    • Dua Kali! Alat Pantau Gunung Semeru Dicuri, Ada Apa Sebenarnya?
    • 15 Warga Tewas di Papua Tengah! Komnas HAM: Ini Tragedi Terberat 2026!
    • KPK Gegerkan Parpol! Batas Jabatan Ketum Jadi Sorotan Tajam
    Jumat, 24 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Dana Haji Rp8,4 Miliar Kembali ke KPK, Khalid: Kami Korban!
    Nasional

    Dana Haji Rp8,4 Miliar Kembali ke KPK, Khalid: Kami Korban!

    24-04-2026 - 08.053 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail

    zonamerahnews – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang ini diduga terkait dengan kasus kuota haji dan diserahkan secara bertahap sejak pemeriksaan pertama pada September tahun lalu.

    Khalid menjelaskan bahwa dana tersebut awalnya ia terima dari PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. "Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan," ungkap Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4) malam, seperti dilaporkan zonamerahnews.com.

    Dana Haji Rp8,4 Miliar Kembali ke KPK, Khalid: Kami Korban!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Ia menegaskan ketidaktahuannya mengenai aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Khalid hanya berhubungan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. Ia juga menambahkan bahwa jemaah Uhud Tour pada akhirnya tetap dapat melaksanakan ibadah haji melalui kuota khusus yang ditawarkan oleh agen perjalanan tersebut.

    Lebih lanjut, Khalid menceritakan momen ketika KPK meminta pengembalian dana tersebut. "Pada saat kita dikembalikan, kami enggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, ‘Iya ada’. Ustaz harus kembalikan," tutur Khalid. "Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tambahnya, menekankan posisinya sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini.

    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik mendalami keterangan Khalid perihal pengembalian uang dan pembahasan mengenai kuota haji. Materi serupa juga didalami dari empat saksi lain yang diperiksa pada hari yang sama. Mereka adalah Firman M. Nur (Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata), Dahrizal Dahlan (Direktur PT Chairul Umam Addauli), Zulhendri (Direktur PT Nadwa Mulia Utama), dan Salwaty (Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata).

    "Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024," jelas Budi. Ia juga mengimbau agar beberapa PIHK lain yang belum mengembalikan uang untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum ini.

    Pemeriksaan terhadap Khalid dan para saksi lainnya merupakan bagian dari upaya KPK untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka utama dalam kasus ini. Para tersangka tersebut meliputi mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Dari keempat nama tersebut, baru Yaqut dan Ishfah yang telah dilakukan penahanan oleh KPK.

    Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      24-04-2026 - 13.05

      Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara! Reaksi Mengejutkan di Sidang

      24-04-2026 - 03.05

      Dua Kali! Alat Pantau Gunung Semeru Dicuri, Ada Apa Sebenarnya?

      23-04-2026 - 22.05

      15 Warga Tewas di Papua Tengah! Komnas HAM: Ini Tragedi Terberat 2026!

      23-04-2026 - 18.05

      KPK Gegerkan Parpol! Batas Jabatan Ketum Jadi Sorotan Tajam

      23-04-2026 - 13.05

      23-04-2026 - 08.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional24-04-2026 - 13.05

      Gebrak Meja! PKS Dukung KPK Batasi Ketum Partai 2 Periode, Siap Guncang Politik? zonamerahnews -…

      Dana Haji Rp8,4 Miliar Kembali ke KPK, Khalid: Kami Korban!

      24-04-2026 - 08.05

      Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara! Reaksi Mengejutkan di Sidang

      24-04-2026 - 03.05

      Dua Kali! Alat Pantau Gunung Semeru Dicuri, Ada Apa Sebenarnya?

      23-04-2026 - 22.05
      Our Picks

      24-04-2026 - 13.05

      Dana Haji Rp8,4 Miliar Kembali ke KPK, Khalid: Kami Korban!

      24-04-2026 - 08.05

      Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara! Reaksi Mengejutkan di Sidang

      24-04-2026 - 03.05

      Dua Kali! Alat Pantau Gunung Semeru Dicuri, Ada Apa Sebenarnya?

      23-04-2026 - 22.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.