Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prabowo Bongkar Peran Unik TNI Polri di Sektor Pangan

    24-06-2026 - 13.05

    Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur

    24-06-2026 - 08.05

    Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun

    24-06-2026 - 06.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Prabowo Bongkar Peran Unik TNI Polri di Sektor Pangan
    • Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur
    • Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun
    • Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran
    • Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan
    • Nasib Nadiem Makarim Vonis Korupsi Laptop Segera
    • Mirip Buron KDM Pria Ini Ketakutan Diburu Warga
    • Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo Tak Ditahan
    Rabu, 24 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Dana Haji Rp8,4 Miliar Kembali ke KPK, Khalid: Kami Korban!
    Nasional

    Dana Haji Rp8,4 Miliar Kembali ke KPK, Khalid: Kami Korban!

    24-04-2026 - 08.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    zonamerahnews – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang ini diduga terkait dengan kasus kuota haji dan diserahkan secara bertahap sejak pemeriksaan pertama pada September tahun lalu.

    Khalid menjelaskan bahwa dana tersebut awalnya ia terima dari PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. "Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan," ungkap Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4) malam, seperti dilaporkan zonamerahnews.com.

    Dana Haji Rp8,4 Miliar Kembali ke KPK, Khalid: Kami Korban!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Ia menegaskan ketidaktahuannya mengenai aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Khalid hanya berhubungan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. Ia juga menambahkan bahwa jemaah Uhud Tour pada akhirnya tetap dapat melaksanakan ibadah haji melalui kuota khusus yang ditawarkan oleh agen perjalanan tersebut.

    Lebih lanjut, Khalid menceritakan momen ketika KPK meminta pengembalian dana tersebut. "Pada saat kita dikembalikan, kami enggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, ‘Iya ada’. Ustaz harus kembalikan," tutur Khalid. "Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tambahnya, menekankan posisinya sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini.

    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik mendalami keterangan Khalid perihal pengembalian uang dan pembahasan mengenai kuota haji. Materi serupa juga didalami dari empat saksi lain yang diperiksa pada hari yang sama. Mereka adalah Firman M. Nur (Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata), Dahrizal Dahlan (Direktur PT Chairul Umam Addauli), Zulhendri (Direktur PT Nadwa Mulia Utama), dan Salwaty (Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata).

    "Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024," jelas Budi. Ia juga mengimbau agar beberapa PIHK lain yang belum mengembalikan uang untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum ini.

    Pemeriksaan terhadap Khalid dan para saksi lainnya merupakan bagian dari upaya KPK untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka utama dalam kasus ini. Para tersangka tersebut meliputi mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Dari keempat nama tersebut, baru Yaqut dan Ishfah yang telah dilakukan penahanan oleh KPK.

    Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Prabowo Bongkar Peran Unik TNI Polri di Sektor Pangan

    24-06-2026 - 13.05

    Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur

    24-06-2026 - 08.05

    Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun

    24-06-2026 - 06.05

    Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran

    24-06-2026 - 03.05

    Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan

    23-06-2026 - 22.06

    Nasib Nadiem Makarim Vonis Korupsi Laptop Segera

    23-06-2026 - 18.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Prabowo Bongkar Peran Unik TNI Polri di Sektor Pangan

    Nasional 24-06-2026 - 13.05

    zonamerahnews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baru-baru ini melontarkan pernyataan menarik yang menyoroti keunikan…

    Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur

    24-06-2026 - 08.05

    Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun

    24-06-2026 - 06.05

    Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran

    24-06-2026 - 03.05
    Our Picks

    Prabowo Bongkar Peran Unik TNI Polri di Sektor Pangan

    24-06-2026 - 13.05

    Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur

    24-06-2026 - 08.05

    Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun

    24-06-2026 - 06.05

    Geger Kampus UBK BEM Dituding Terima Dana Gibran

    24-06-2026 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.