zonamerahnews.com – Publik dikejutkan dengan keputusan tidak ditahannya tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara, menjelaskan bahwa kewenangan penahanan kedua figur tersebut kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung setelah proses pelimpahan perkara.
Jenderal Sigit menegaskan, tugas kepolisian dalam penanganan kasus ini telah tuntas. Pihak Polri, melalui Polda Metro Jaya, telah menunaikan kewajibannya dengan menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta kedua tersangka kepada Kejaksaan dalam proses Tahap II. Dengan selesainya tahap ini, segala keputusan terkait penahanan atau penangguhan menjadi tanggung jawab penuh lembaga adhyaksa.

"Kami dari Polri sudah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua. Oleh karena itu, pertimbangan penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan," ujar Sigit, mengarahkan pertanyaan lebih lanjut mengenai status penahanan kepada pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memang telah memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa. Keputusan ini diambil setelah menerima pelimpahan Tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Pertimbangan utama adalah adanya surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga dan tim kuasa hukum kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Joko Widodo yang merasa difitnah dan menjadi korban penyebaran informasi palsu terkait keaslian ijazah perguruan tingginya di media sosial. Penyelidikan Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama, yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam dugaan penghasutan, status tersangkanya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Sementara itu, Roy Suryo dan dr. Tifa masuk dalam kelompok kedua. Keduanya dituding melanggar pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 mengenai manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Atas tuduhan tersebut, mereka berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

