zonamerahnews.com – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya. Perintah ini datang menyusul penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal Warga Negara Asing WNA yang menyeret sejumlah nama besar termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim.
Hendarsam menekankan pentingnya sikap kooperatif dan keterbukaan penuh terhadap KPK. Ia meminta agar semua akses dibuka selebar-lebarnya demi menuntaskan kasus yang mencuat sejak periode 2022 hingga 2026 ini. Bahkan instruksi serupa telah disampaikan langsung kepada petugas di lapangan khususnya di Bali agar memberikan dukungan penuh pada proses penyelidikan.

Tak hanya fokus pada penuntasan kasus Hendarsam juga berkomitmen untuk membenahi sistem internal Imigrasi. Kolaborasi dengan KPK akan dilakukan guna menutup celah-celah korupsi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang. Berbagai langkah cepat dan rencana aksi telah disiapkan untuk mengevaluasi serta memperbaiki kekosongan yang ada.
Sebelumnya KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar serta beberapa perusahaan visa di Bali pada pertengahan Juni lalu. Dari operasi tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting yang kini tengah dianalisis.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim juga telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat pekan lalu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan materi pemeriksaan meliputi dugaan penerimaan dana dari pemerasan dan gratifikasi serta konfirmasi asal-usul aset yang telah disita.
Dalam perkembangan terbaru delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi pada periode sebelumnya Saffar Muhammad Godam Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra serta beberapa pejabat dan staf lainnya. Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus besar ini terungkap berkat Operasi Tangkap Tangan OTT KPK pada awal Juni lalu yang berhasil mengamankan 18 orang termasuk Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri. Total barang bukti yang disita mencapai nilai fantastis Rp175 miliar berupa mobil motor sepeda saldo rekening bank dan kripto serta mata uang asing.

