Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan

    23-06-2026 - 22.06

    Nasib Nadiem Makarim Vonis Korupsi Laptop Segera

    23-06-2026 - 18.05

    Mirip Buron KDM Pria Ini Ketakutan Diburu Warga

    23-06-2026 - 16.06
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan
    • Nasib Nadiem Makarim Vonis Korupsi Laptop Segera
    • Mirip Buron KDM Pria Ini Ketakutan Diburu Warga
    • Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo Tak Ditahan
    • Baliho Jokowi Bikin Gerindra Solo Meradang
    • WFA ASN Tanjungpinang Berakhir Ada Apa
    • Gibran Temukan Masalah Besar di Sekolah Viral
    • Tito Ungkap Jurus Ampuh Ekonomi Daerah Melejit
    Selasa, 23 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan
    Nasional

    Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan

    23-06-2026 - 22.063 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan

    zonamerahnews.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK segera mengambil langkah darurat memberikan perlindungan kepada YTR 29 seorang wanita yang diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan brutal selama bertahun-tahun di Cinunuk Kabupaten Bandung Jawa Barat. Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Jakarta Selasa 23 Juni menegaskan pihaknya telah menerbitkan berita acara penanganan darurat sejak hari ini.

    Wawan menyatakan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa korban sebab tindakan tersebut dinilai sangat melukai nilai-nilai kemanusiaan. YTR diketahui disekap dan disiksa selama tiga tahun oleh terduga pelaku bernama Taufik Hidayat sebelum akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga di Rumah Sakit Hasan Sadikin RSHS Bandung. Hubungan asmara antara korban dan pelaku membuat tindakan ini semakin tidak berperikemanusiaan.

    Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Tim LPSK pada hari yang sama juga telah menjalin koordinasi intensif dengan tim dokter di RSHS Bandung. Tujuannya untuk memastikan segala kebutuhan medis yang diperlukan korban dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu LPSK berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kolaborasi ini penting guna membagi tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang baru. Undang-undang tersebut menggarisbawahi peran pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan dan anggaran untuk penanganan serta pemulihan korban.

    Sementara itu aparat kepolisian berhasil meringkus Taufik Hidayat di wilayah Majalaya Kabupaten Bandung. Pelaku sebelumnya sempat berpindah-pindah tempat dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO setelah kasus ini mencuat.

    Di sisi lain Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan Komnas Perempuan juga menyuarakan kecaman keras terhadap dugaan penyiksaan dan penyekapan yang dialami YTR di sebuah kosan di Cileunyi. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan insiden ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dalam relasi personal bukan sekadar kasus asmara biasa.

    Maria menyatakan Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ia menjelaskan bahwa kasus ini ditandai oleh kontrol ekstrem penguasaan dan perampasan kemerdekaan yang dilakukan pelaku. Komnas Perempuan dengan tegas menolak narasi yang meromantisasi kekerasan seperti cinta berujung tragis. Menurut mereka narasi semacam itu hanya akan mengaburkan fakta bahwa pelaku memanfaatkan relasi pacaran untuk melakukan kontrol isolasi dan kekerasan sistematis terhadap korban.

    Dalam banyak kasus kekerasan seperti ini tidak terjadi secara tiba-tiba melainkan melalui pola pengendalian bertahap. Dimulai dari pembatasan pergaulan isolasi dari keluarga pengawasan ketat hingga akhirnya menciptakan ketergantungan emosional dan ekonomi pada korban.

    Catatan Tahunan CATAHU Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi pacaran KDP dan kekerasan oleh mantan pasangan KMP masih menjadi pola konsisten dalam kekerasan berbasis gender. Pada tahun 2025 Komnas Perempuan menerima setidaknya 518 pengaduan KDP dan 534 pengaduan KMP. Pola kekerasan ini memiliki karakteristik serupa dengan kekerasan dalam rumah tangga yakni adanya kontrol dan ketimpangan kuasa dalam relasi intim yang tidak berbasis perkawinan.

    Secara hukum peristiwa yang menimpa YTR berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis. Ini termasuk perampasan kemerdekaan Pasal 333 KUHP penganiayaan berat Pasal 351 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika ditemukan unsur kekerasan seksual.

    Oleh karena itu Komnas Perempuan mendesak aparat kepolisian agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial. Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menekankan bahwa kasus ini menunjukkan kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan saja tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban.

    Lebih lanjut Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah untuk memastikan pemulihan korban secara komprehensif. Ini mencakup layanan medis psikologis konseling serta perlindungan dan pendampingan hukum. Mereka juga mendesak penegak hukum untuk melakukan penyidikan menyeluruh menangkap pelaku menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menerapkan pasal berlapis sesuai fakta dan alat bukti yang ada.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Nasib Nadiem Makarim Vonis Korupsi Laptop Segera

    23-06-2026 - 18.05

    Mirip Buron KDM Pria Ini Ketakutan Diburu Warga

    23-06-2026 - 16.06

    Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo Tak Ditahan

    23-06-2026 - 13.05

    Baliho Jokowi Bikin Gerindra Solo Meradang

    23-06-2026 - 08.06

    WFA ASN Tanjungpinang Berakhir Ada Apa

    23-06-2026 - 06.05

    Gibran Temukan Masalah Besar di Sekolah Viral

    23-06-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan

    Nasional 23-06-2026 - 22.06

    zonamerahnews.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK segera mengambil langkah darurat memberikan perlindungan kepada…

    Nasib Nadiem Makarim Vonis Korupsi Laptop Segera

    23-06-2026 - 18.05

    Mirip Buron KDM Pria Ini Ketakutan Diburu Warga

    23-06-2026 - 16.06

    Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo Tak Ditahan

    23-06-2026 - 13.05
    Our Picks

    Derita Tiga Tahun Bandung LPSK Beri Perlindungan

    23-06-2026 - 22.06

    Nasib Nadiem Makarim Vonis Korupsi Laptop Segera

    23-06-2026 - 18.05

    Mirip Buron KDM Pria Ini Ketakutan Diburu Warga

    23-06-2026 - 16.06

    Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo Tak Ditahan

    23-06-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.